Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 4 dari 7 tulisan)

Persyaratan pada tahap pelaksanaan pembangunan BGH terdiri atas proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau dan rantai pasok hijau. Ketiga hal ini berhubungan sangat erat dan harus dilakukan dengan perencanaan/pengaturan yang baik karena jika terjadi ketimpangan pada ketiganya maka visi untuk membangun sebuah BGH yang ramah lingkungan akan terhambat atau bahkan buyar sama sekali. Mari kita lihat satu per satu apa saja detail yang harus dilaksanakan sehubungan dengan ketiga hal diatas.

1. Proses Konstruksi Hijau
Proses konstruksi hijau adalah cara kerja dan teknologi yang dapat memaksimalkan nilai yang ingin dicapai dengan meminimalkan pemborosan atau limbah yang dihasilkan pada tiap proses konstruksi.
Persyaratan proses konstruksi hijau tersebut adalah sebagai berikut :
Pemantauan proses konstruksi oleh site engineer

a) Metode pelaksanaan konstruksi hijau
Metode pelaksanaan konstruksi hijau merupakan penerapan metode konstruksi dengan mempertimbangkan minimalisasi emisi/polutan atau dampak negatif bagi lingkungan sekitar lokasi konstruksi.  Metode pelaksanaan konstruksi ini antara lain:
  • melakukan penjadwalan tiap tahap kegiatan dengan mempertimbangkan tingkat akurasi dan estimasi detil
  • melakukan pemantauan dan evaluasi atas keseluruhan proses konstruksi dan kegiatan-kegiatan konstruksi untuk meningkatkan produktivitas
  • melakukan evaluasi kegiatan dan perbaikan secara kontinyu
  • melakukan inovasi dalam metode konstruksi yang digunakan.
b) Pengoptimalan penggunaan peralatan
Di lapangan, jika bangunan kita bertipe high rise buiding atau jika bangunan kita termasuk dalam kategori bangunan tidak sederhana atau bangunan dengan kompleksitas tinggi, penggunaan peralatan konstruksi skala besar tidak dapat kita hindari. Penggunaan peralatan termasuk alat berat dilakukan seefisien mungkin melalui perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  • melakukan pengawasan operasional peralatan khususnya alat berat serta pemeliharaan peralatan secara berkala.
  • mengoperasikan peralatan berat yang memiliki izin laik fungsi
  • mempekerjakan operator peralatan alat berat yang bersertifikat dan
  • meminimalkan waktu jeda peralatan konstruksi khususnya alat berat.
c) Penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi
Selama pembangunan atau pasca pembanguan, site kita dipastikan akan dipenuhi oleh benda-benda bekas konstruksi. Karenanya harus dilakukan manajemen pengolahan limbah konstruksi yang ditujukan untuk meminimalkan limbah yang dihasilkan selama proses konstruksi berlangsung baik berupa sisa material maupun sampah di lingkungan proyek. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
  • pemakaian material termasuk alat bantu yang digunakan pada pelaksanaan konstruksi harus dioptimalkan guna menekan timbulan sampah konstruksi dengan pendekatan prinsip 3R yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle) material kostruksi.
  • menyiapkan area pemilahan dan pengumpulan sisa material pelaksanaan konstruksi sebelum digunakan kembali atau didaur ulang.
  • Menyediakan tempat penyimpanan material dengan baik guna meningkatkan usia material sehingga penggunaan material menjadi efektif dan mengurangi volume material sisa.
d) Penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi.
Sepanjang pengalaman penulis, proses konstruksi akan menggunakan air dalam jumlah banyak. Maka konservasi air harus dilakukan dengan pengoptimalan penggunaan air yang diperlukan guna menjaga keseimbangan muka air tanah khususnya di lingkungan proyek sebagai dampak dari pelaksanaan konstruksi.  Pengoptimalan penggunaan air ini dilakukan dengan pendekatan prinsip 3R yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang (recycle) dan semaksimal mungkin melakukan peresapan air kembali ke dalam tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
  • menyediakan penampungan air hujan dengan kapasitas semaksimal mungkin untuk dimanfaatkan sebagai sumber air pada pelaksanaan konstruksi.
  • pelaksanaan konstruksi BGH dengan luas dan kompleksitas tertentu wajib melakukan manajemen kurasan air (dewatering) pada tapak guna mengurangi volume air buangan berupa (1) pembuatan sumur pantau dan melakukan pengamatan terhadap penurunan air tanah sesuai dengan perencanaan dewatering yang disetujui; (2) melakukan pengamatan terhadap kemugkinan terjadinya penurunan muka tanah di sekitar lokasi pelaksanaan konstruksi berdasarkan  radius pengaruh kurasan air (dewatering) ); (3) mengambil langkah pengamanan dan penanggulangan terhadap pengaruh negatif yang timbul akibat kurasan air (dewatering)  pada lokasi konstruksi maupun pada lingkungan sekitarnya; (4) semaksimal mungkin memanfaatkan kembali air hasil kurasan air (dewatering) melalui sistem penyaringan air sebagai salah satu sumber pasokan air bersih pada pelaksanaan konstruksi.
  • menggunakan sumur resapan dan kolam penampungan air hujan yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan air tanah dan mengurangi aliran air permukaan.
  • melakukan manajemen penggunaan air sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
  • tata cara, persyaratan dan detail penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi harus mengikuti ketentuan teknis tentang konservasi air.
e) Penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi
Bahan bakar minyak (BBM) dan listrik adalah sumber energi yang paling banyak terpakai pada saat proses konstruksi. Jika kedua sumber energi ini tidak digunakan secara bijak maka BGH kita tidak akan bisa masuk kedalam kategori green building. Konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi dilakukan dengan mengimplementasikan manajemen energi yang terdiri atas efisiensi metodologi dan pengoptimalan penggunaan peralatan yang hemat energi. Efisiensi ini dilakukan dengan cara :
  • menyusun SOP manajemen energi dan panduan pelaksanaan konservasi energi
  • melakukan manajemen energi pada pelaksanaan konstruksi pada setiap urutan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi antara lain : (1) monitoring penggunaan listrik selama tahap konstruksi, (2) pemasangan kWh meter pada tahap pelaksanaan konstruksi, (3) penggunaan lampu hemat energi dan penggunaan sensor otomatis pada penerangan di lokasi pembangunan, (4) penggunaan alat dan peralatan yang telah lulus uji emisi.
  • melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas penggunaan energi selama tahap pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar pertimbangan perbaikan rencana manajemen strategi.
  • mengikuti tata cara, persyaratan dan detail penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan teknis tentang konservasi energi. 

2. Praktik Perilaku Hijau
Jika SOP kita sudah go green, peralatan kita sudah go green dan sistem perencanaan kita juga sudah go green, maka hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah faktor manusia sendiri sebagai pelaku pemnbangunan. Perilaku hijau pada tahap pelaksanaan konstruksi BGH dikenakan pada individu pekerja dan juga manajemen pelaksana di lapangan yang terdiri atas :

(a) penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Penerapan SMK3 ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman guna meningkatkan produktivitas kerja.  Tata cara, persyaratan dan detail penerapan K3 mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(b) Penerapan perilaku ramah lingkungan.
Penerapan perilaku ini harus diterapkan oleh setiap individu pekerja yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi guna mengurangi dampak negatif pada pelaksanaan konstruksi terhadap lingkungan.  Perilaku ini dilakukan dengan menitikberatkan pada prinsip (1) penghematan dan konservasi energi, (2) penghematan dan konservasi air dan (3) penghematan dan konservasi sumber daya lainnya, khususnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.

3. Rantai Pasok Hijau
Rantai pasok hijau pada proses pelaksanaan pembangunan BGH adalah pasokan yang berasal dari pemasok dan sub pelaksana konstraktor yang berkontribusi melaksanakan produksi konstruksi dengan mempertimbangkan prinsip daur hidup (life cycle time) pasokan tersebut dengan tetap mempertimbangkan :

(a) penggunaan material konstruksi.
Penggunaan material harus dilakukan seoptimal mungkin agar pemakaian sumber daya lebih efisien dan mengurangi limbah konstruksi berupa sisa material. Penggunaan material harus mengacu pada
  • pengoptimalan material lokal, 
  • penggunaan material ramah lingkungan, 
  • penjadwalan pengiriman material dan pemanfaatan dengan tepat, 
  • perencanaan dan penetapan kriteria alat berat yang akan digunakan dan 
  • meminimalkan kemasan material.
(b) pemilahan pemasok dan sub pemasok/sub kontraktor.
Pemilahan dilakukan dengan cara memperhitungkan telapak karbon yang paling rendah dengan mempertimbangkan lokasi perolehan alat berat dan material yang digunakan serta mengutamakan penggunaan pemasok alat atau pemasok material lokal semaksimal mungkin. Untuk perhitungan telapak karbon (carbon footprint) dapat anda baca lebih detail pada tulisan di blog lain yang bertema lingkungan.

(c) konservasi energi.
Konservasi energi harus dilakukan baik melalui pemilihan material maupun pemasok (atau sub pemasok/sub kontraktor) yang menjalankan prinsip penghematan energi yaitu :

  • melakukan audit energi pada peralatan 
  • merencanakan dan menerapkan aturan terkait konservasi energi dan 
  • merencanakan penggunaan alat berat hemat energi

Dengan memperhatikan dan mengoptimalkan proses konstruksi hijau, praktik perilaku hijau dan rantai pasok hijau seperti dijelaskan diatas, maka pelaksanaan proses konstruksi BGH kita lebih menjamin implemetasi proses perencanaan BGH yang telah kita lakukan pada tahap sebelumnya berjalan seperti yang diharapkan dan target-target perencanaan dapat dicapai secara maksimal. Ada sebuah pertanyaan yang muncul yaitu setelah proses konstruksi hijau selesai, apakah syarat sebuah BGH sudah terpenuhi seluruhnya? Jawabannya belum! Proses pemanfaatan sebuah BGH juga termasuk dalam penilaian grade dalam sebuah BGH. Saya akan memaparkannya untuk anda setelah tulisan ini.  

Salam hijau....

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 4 dari 7 tulisan)"


  1. Perumahan Syariah Rumah Syariah Bekasi

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI BABELAN DEKAT KOTA HARAPAN INDAH

    *"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
    " The Shariah Nature of Living "

    _*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar KOTA HARAPAN INDAH dan 5 menit Dari Perum. MUTIARA GADING CITY

    *MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

    Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah lebih berkah dan Nyaman 😊

    ▶ Type yg tersedia :
    Tipe 36/72
    Tipe 45/84
    Tipe 60/100
    *( harga promo terbatas , " )*

    FASILITAS ✅
    * One gate System
    * Jalan Utama 8 meter
    * CCTV 24 jam
    * Air PDAM
    * Taman Bermain
    * Sarana Olahraga
    * Kolam renang
    * Sekolah Islam Terpadu
    * Rumah Tahfidz
    * Masjid
    * Klinik kesehatan

    KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
    ✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
    ✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
    ✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
    ✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
    ✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
    ✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
    ✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
    ✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi

    UNTUK SURVEY LOKASI,,,,,
    Hub Telp/wa
    0896 4479 8497

    *DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 3 th -15 th*

    *info lebih lanjut, Hub 0896 4479 8497

    *BUY HOME WITHOUT RIBA*

    https://perumahanislamsyariah.blogspot.com/?m=1

    #propertiaku
    #propertyaku

    ReplyDelete