Bangunan Gedung Hijau, Pengenaan Persyaratan Konsepnya (Green Building Concept) di Pusat dan Daerah (Bagian 1 dari 7 tulisan)

Bangunan gedung wajib diselenggarakan berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dan lingkungannya yang memiliki dimensi berkelanjutan (suistanable) dan menjadi dasar filosofi penyelenggaraan bangunan gedung pada setiap tahapannya.

Penyelenggaraan bangunan gedung tidak bisa terlepas dari konteks asas spasial penataan ruang. Karenanya, salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mendorong penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau yang menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau yang mendukung konsep pengembangan permukiman berkelanjutan. 

Penentuan bangunan gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau digolongkan dalam tiga tingkatan pengenaan yaitu WAJIB (mandatory), DISARANKAN (recommended) dan SUKARELA (voluntary). Pertimbangannya adalah kompleksitas dan ketinggian bangunan gedung yang merujuk pada Peraturan Menteri PU No 29 Tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Selain pertimbangan kompleksitas dan ketinggian seperti disebut diatas, pengenaan persyaratan Bangunan Gedung Hijau juga ditujukan bagi bangunan gedung yang terindikasi mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya secara berlebih sehingga otomatis gedung-gedung tersebut berpotensi untuk diadakan treatment untuk penghematan (jika bangunan gedung tersebut sudah terbangun), atau berpotensi untuk direncanakan dengan prinsip-prinsip green building (jika bangunan gedung tersebut belum dibangun). 

Pertimbangan lain yang mungkin untuk pengenaan persyaratan Bangunan Gedung Hijau ini adalah jika bupati/walikota (atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta) menetapkan bangunan tersebut sebagai Bangunan Gedung Hijau. Jika sebuah bangunan gedung sudah ditetapkan oleh kepala daerah sebagai Bangunan Gedung Hijau maka prinsip dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau harus diterapkan pada bangunan tersebut.

Sementara itu, hunian sederhana milik masyarakat atau Hunian Hijau Masyarakat (H2M) pengenaan persyaratannya adalah sukarela. Jadi tidak ada kewajiban untuk menaati konsep bangunan gedung hijau bagi hunian sederhana masyarakat. Akan tetapi tentu saja apabila prinsip dan konsep bangunan gedung hijau ini diterapkan oleh masyarakat pada bangunan hunian mereka masing-masing maka otomatis keuntungan dari efisiensi energi, air dan sumber daya lainnya akan menjadi milik penghuninya.
Matriks Pengenaan Persyaratan Konsep Green Building berdasarkan Penggolongan BGH

Salah satu parameter pengenaan persyaratan bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang mengonsumsi energi, air dan sumber daya lainnya dengan jumlah sangat besar dan memiliki potensi penghematan signifikan. Bangunan-bangunan itu adalah bangunan dengan fungsi :

1. Fungsi usaha berupa bangunan gedung perkantoran, gedung komersial dan/atau gedung pertemuan/pameran.
2. Fungsi sosial budaya berupa bangunan gedung rumah sakit, museum dan/atau gedung pendidikan.
3. Fungsi hunian bertingkat tidak sederhana seperti rumah susun/apartemen dan hotel.

Selain di pusat, tentu saja diharapkan konsep bangunan gedung hijau ini dapat dikembangkan di daerah. Nah, untuk bangunan gedung yang akan ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai Bangunan Gedung Hijau selain harus mempertimbangkan urgensi dan kebijakan penghematan energi, air dan sumber daya lainnya di daerah, juga harus mempertimbangkan luasan dan fungsi bangunan gedung. Pertimbangan luasan dan fungsi ini penting karena bisa jadi bangunan dengan luasan-luasan tertentu tidak urgent dalam pengenaan konsep bangunan gedung hijau ini. Demikian juga beberapa fungsi tertentu yang tidak terlalu penting untuk dipersyaratkan sebagai bangunan gedung hijau.

Jadi jelas ya sekarang, bangunan apa saja yang secara legal dikenai persyaratan green building atau Bangunan Gedung Hijau. Nah selamat membangun Bangunan Gedung Hijau anda. Jangan lupa, jika anda serius ingin membangun gedung dengan tipe ini, mulailah dengan tahap pemrograman yang benar. Saya akan menuliskannya untuk anda di bagian lain dari blog ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat.






Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Bangunan Gedung Hijau, Pengenaan Persyaratan Konsepnya (Green Building Concept) di Pusat dan Daerah (Bagian 1 dari 7 tulisan)"

  1. Terima kasih atas atas informasi di atas JANGAN LUPA KUNJUNGI LINK DI BAWAH INI
    https://aik.co.id/artikel/aspek-kriteria-material-bangunan-hijau/

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas atas informasi di atas JANGAN LUPA KUNJUNGI LINK DI BAWAH INI
    https://kontraktorjogja.co.id/material-unggul-yang-ramah-lingkungan/

    ReplyDelete