Kewajiban Arsitek Terhadap Masyarakat

Mendahulukan kepentingan umum tentu saja adalah bagian dari kewajiban seorang arsitek, tapi bagaimana dia menjalankannya?

Ada begitu banyak pihak yang kepentingan terkait keberadaan seorang arsitek di masyarakat.  Sebut saja pemerintah sebagai pemegang investasi pembangunan terbesar di negeri ini. Pemerintah membutuhkan jasa arsitek untuk membangun berbagai proyek infrastruktur di tanah air.  Disain jembatan, bendungan, bangunan, sculpture dan karya arsitektur lainnya sangat membutuhkan jasa arsitek yang berkarakter. Karakter yang dimaksud tentu saja adalah karakter budaya yang dapat menunjukkan jati diri atau ciri khas daerah setempat.  Selain pemerintah, pihak swasta juga mempunyai kepentingan besar dalam menggunakan jasa arsitek.  Di kota-kota besar dimana dana pemerintah sebagai motor pembangunan infrastruktur pelan-pelan tergeser oleh dana swasta, peran swasta ini mulai masif terasa.  Diluar pihak pemerintah dan pengusaha swasta, pihak masyarakat juga tak kalah bergantungnya pada jasa arsitek.  Saat ini banyak sekali kegiatan yang diadakan masyarakat yang tidak melibatkan pemerintah maupun pengusaha swasta dalam pembangunannya.  Kita bisa mengambil contoh pembangunan masjid/rumah ibadah lain seperti gereja, pura dan vihara, panti asuhan, sekolah, infrastruktur yang dibangun dengan urunan dana swadaya masyarakat setempat (jalan, jembatan, MCK, TPA, dll) dan juga seabreg kegiatan lain yang dilakukan oleh masyarakat dengan tidak melibatkan dana pemerintah dan sektor swasta.  Pada kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan terakhir inilah jasa seorang arsitek sangat terasa peran pentingnya.  Mengapa? Karena jika pada kegiatan pemerintah dan swasta sang arsitek digaji besar maka pada kegiatan masyarakat sang arsitek bisa jadi justru harus menjadi motor penggeraknya alias menjadi leader bagi kegiatan-kegiatan tersebut. Sehingga alih-alih dibayar mahal, seorang arsitek kadang membaktikan ide, fikiran dan tenaganya sebagai bagian dari swadayanya membangun lingkungan.

TATA LAKU

Sebagai perencana kegiatan pembangunan infrastruktur vital dan akan digunakan oleh banyak orang, arsitek harus tunduk pada hukum, kode etik dan kaidah tata laku yang berlaku di Indonesia atau di negara manapun sang arsitek bekerja.  Sikap hati-hati dan mengamati betul kondisi masyarakat dimana sang arsitek bergumul menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena norma/etika di suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya.  Perilaku budaya di Jawa Barat berbeda dengan mereka yang tinggal di Aceh. Arsitek yang lahir di Balikpapan harus menyesuaikan diri saat berkecimpung dalam adat istiadat Suku Toraja. Beda suku, beda norma, beda kode etik; kaidah ini penting untuk dicermati seorang arsitek.
Penataan Kampung oleh arsitek di Desa Penglipuran, Bali
Photo by Wikipedia.org
Photografer Eric Bajart

Dalam menjalankan praktik profesinya maupun dalam kesehariannya sebagai anggota masyarakat biasa, seorang arsitek dituntut jujur, menginformasikan mengenai jasa kearsitekannya dengan benar, mempublikasikan secara adil bahan/material bangunan yang layak dipakai konsumen, menjaga kehormatan arsitek lain dengan menghormati hak cipta dan bersaing sehat dalam mendapatkan pekerjaan dengan kompetisi yang adil.

Wajib mengingatkan pengguna jasa akan keputusan-keputusan yang beresiko, bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku atau mengancam keselamatan masyarakat umum juga adalah kaidah tata laku seorang arsitek dalam berkiprah di masayarakat.

PELAYANAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT UMUM

Berbaur dengan masyarakat, memberikan introduksi mengenai arsitektur, fungsi dan tanggung jawab arsitek adalah bentuk pelayanan arsitek bagi kepentingan masyarakat umum.  Terkadang untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi swadaya masyarakat, sang arsitek dituntut mendharmabaktikan ilmunya bagi kegiatan tersebut.  Dengan demikian seorang arsitek telah menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari etika profesinya.

Dengan memperhatikan kaidah tata laku dan pelayanan untuk kepentingan umum, seorang arsitek Indonesia telah melaksanakan kewajibannya kepada bangsa dan negara dengan menjadi bagian dari pembangunan yang dilaksanakan masyarakat baik secara swadaya maupun dengan biaya pemerintah atau swasta.





Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Kewajiban Arsitek Terhadap Masyarakat"