Tantangan Terhadap Dunia Jasa Konstruksi Gorontalo Dibalik Penetapan Undang Undang No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Beberapa bulan belakangan ini dunia jasa konstruksi agak ramai dengan pemberitaan mengenai lahirnya undang-undang terbaru jasa konstruksi pada awal tahun 2017.
banyak yang optimis namun beberapa lontaran pesimis masih terus terdengar. Namun dibalik itu semua, terdapat beberapa tantangan yang sebelumnya belum begitu terasa.
Tantangan apa saja itu? Yuk kita telusuri satu persatu...

1. Implementasi kebijakan pimpinan daerah terhadap dunia jasa konstruksi

Secara kelembagaan, di Provinsi Gorontalo baru Kota Gorontalo yang memiliki struktur dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seksi Jasa Konstruksi, demikian namanya, melekat pada Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Gorontalo. Dalam bincang-bincang dengan kepala dinas beberapa waktu lalu, saya mendapat kabar bahwa pemda (dalam hal ini kepala daerah)  berpendapat idealnya Seksi Jasa Konstruksi ini ditingkatkan kapasitasnya menjadi Bidang Jasa Konstruksi.

Selain Kota Gorontalo, lima kabupaten lainnya belum mengakomodir isu jasa konstruksi dalam struktur OPD. Kendala yang umum dialami adalah sumber daya manusia yang terbatas. Ini menyebabkan kepala daerah sebagai pemegang kebijakan tertinggi juga masih kurang melirik isu ini.

Di masing-masing daerah sebenarnya sejak lama telah ada lembaga Loka Latihan Kerja (LLK) yang berada dibawah kendali dinas ketenagakerjaan setempat. Namun kurangnya koordinasi antara pembina jasa konstruksi dengan pembina ketenaga kerjaan menyebabkan banyak potensi yang dimiliki oleh lembaga pembina ketenagakerjaan tidak bisa dimaksimalkan dalam pengembangan jasa kontruksi.

Dalam banyak kasus, beberapa kepala daerah jika ditanya mengenai isu jasa konstruksi menyatakan paham, namun masih kurang terinformasi mengenai hal-hal detail misalnya mengenai tugas pemerintah pusat, tugas daerah provinsi, tugas daerah kabupaten/kota seperti apa, program apa yang perlu dilaksanakan dalam waktu dekat, mengapa daerah harus mengantisipasi isu ini dan yang terutama keuntungan apa yang bisa dipetik daerah jika isu jasa konstruksi ini diwadahi dalam OPD.

Dikarenakan dukungan dari pimpinan/kepala daerah masih kurang maka tentu saja para wakil rakyat di lembaga perwakilan juga masih belum menunjukkan advokasi yang baik mengenai isu ini. Para pemegang kekuasaan eksekutif seharusnya lebih sering mengemukaan isu ini dalam rapat dengar pendapat yang digelar hampir tiap bulan.

Sering juga kita dengar, resources yang dimiliki daerah yang minim menjadikan isu ini kurang diminati untuk diurus.  Peralatan untuk pelatihan tenaga terampil, mesin untuk mempercepat pekerjaan tukang, dana APBD yang terbatas adalah hal-hal penting yang menyebabkan daerah sulit bergerak.


2. Pengembangan kemampuan penyedia jasa

Dalam dunia usaha jasa konstruksi di Gorontalo jamak terdengar kesulitan untuk mendapatkan tenaga ahli dan tenaga terampil. Jikapun ada, tenaga ahli dan tenaga terampil ini belum tersertifikasi oleh LPJK provinsi. Sebagaimana diketahui, saat ini regulasi terbaru mensyaratkan kepada penyedia jasa untuk menyediakan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam proses pengerjaan kegiatan konstruksi.  Hal ini disebabkan mayoritas asosiasi perusahaan & asosiasi profesi masih belum banyak berinisiatif untuk melatih tenaga ahli dan tenaga terampilnya untuk mendapatkan pengakuan negara berbentuk sertifikat.

  
3. Pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan dalam dunia jasa konstruksi

Selain kemampuan penyedia jasa yang terbatas, kenyataan di lapangan juga banyak ditemui bahwa aparatur pemerintahan juga tidak dibekali dengan pengetahuan dunia konstruksi yang mumpuni. Dalam beberapa bidang pekerjaan misalnya, keberadaan sarjana teknik sangat terbatas. Kalaupun ada, banyak diatara mereka yang masih menyandang status honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sehingga tidak bisa diandalkan dalam legalitas formil dokumen pembangunan. Seperti kita ketahui, sebuah dokumen negara, tidak boleh  dilegalkan dengan tanda tangan seorang pegawai PPPK melainkan harus oleh PNS.
Pengembangan kapasitas aparatur pemerintah dalam pelatihan SMK3 Konstruksi
di Kegiatan Pembangunan Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo oleh instruktur nasional


4. Penerapan teknologi terbaru dalam dunia konstruksi

Saat ini teknologi telah banyak berkembang. Mesin-mesin dan peralatan kerja menapaki era yang belum pernah ada sebelumnya. Tantangannya adalah, maukah para penyedia jasa menggunakan peralatan modern ini dalam pekerjaannya? Seperti kita ketahui, meskipun hasilnya sangat memuaskan, peralatan ini masih jarang dipakai dan agak mahal harganya dan tentu saja akan menaikkan operasional kegiatan lapangan. Konsekwensinya tentu saja ada pada pengurangan keuntungan yang sebelumnya sudah diperkirakan oleh penyedia jasa. 
Selain itu, dalam dunia pemerintahan sendiri, kita masih terus diperhadapkan pada birokrasi formal yang kadang tidak terlalu adaptif terhadap perkembangan teknologi. 
Sebetulnya kita memiliki stakeholder lain yaitu perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian. Namun sekali lagi pertanyaannya, mampukah sistem pendidikan yang dibangun sekarang memaksimalkan potensi brain yang ada di kampus-kampus?

Demikianlah beberapa tantangan yang dipetakan dari ditetapkannya UU No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Tantangan-tantangan ini tentu saja bukan tanpa solusi. Namun solusi-solusi tersebut harus merupakan sebuah gerakan masif oleh penyedia jasa, pemerhati, dan birokrat yang didukung oleh regulasi yang baik.
Salam Konstruksi......................

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tantangan Terhadap Dunia Jasa Konstruksi Gorontalo Dibalik Penetapan Undang Undang No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi"

Post a Comment