Review Daya Saing Pelaku Industri Konstruksi di Provinsi Gorontalo Pasca Penetapan UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Dunia Jasa Konstruksi pada awal tahun 2017 ini mengalami peningkatan atensi yang luar biasa. Pemicunya tidak lain adalah diterbitkannya Undang-Undang No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang dimaklumkan berlaku sejak Januari 2017.
Undang-Undang ini mengandung beberapa konsekwensi yang harus dilakukan di daerah maupun di pusat.
Di pusat, para pembina jasa konstruksi ditugaskan untuk melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan dan pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur-unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Di daerah, pada tingkat provinsi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi.
Sementara itu pada tingkat kabupaten/kota, pemerintah diamanahkan sebagai penyelenggara pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil & kecil) dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan & tertib pemanfaatan jasa konstruksi juga diserahkan penanganannya ke pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga menggagas lahirnya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang undang ini malah sudah lebih dulu tiga tahun mengatur tentang sub urusan jasa konstruksi walaupun memang peraturan pemerintah yang mendukungnya (PP No 18 Tahun 2016) baru lahir setahun sebelum undang undang jasa konstruksi dilahirkan.
Undang undang No 23 mengamanahkan urusan kongkuren berupa urusan pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan yaitu : pekerjaan umum & penataan ruang. Pada urusan wajib  pekerjaan umum & penataan ruang ini terdapat sub urusan jasa konstruksi yang mengatur hal-hal yang sama seperti diatur dalam Undang Undang No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sehingga dapat dikatakan kedua regulasi ini sama dalam hal mengatur issue jasa konstruksi.

 

• MASALAH DIBALIK PENETAPAN UNDANG UNDANG• AddressCity, ST ZIP

Akan tetapi dalam pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi di daerah ternyata banyak hal yang harus diperhatikan. Satu dari banyak hal yang perlu mendapat penekanan itu adalah bagaimana menumbuhkan daya saing pelaku bisnis lokal dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi pasca penetapan Undang Undang No 02 Tahun 2017 ini.
Bagi pengusaha konstruksi Gorontalo, masalah ini adalah masalah besar yang harus diperjuangkan penyelesaiannya karena semakin lama semakin banyak bermunculan badan usaha baru, regulasi baru, teknologi baru dan bahkan jenis tenaga kerja baru yang menuntut penanganan spesial. Semuanya akan menyebabkan ruang gerak pengusaha lokal semakin sempit jika tidak segera melakukan pembenahan disana sini.
Akan tetapi sepandai-pandainya pengusaha konstruksi membawa diri, tidak akan berhasil tanpa bergeraknya regulator (baca : pemerintah). Kehadiran pemerintah mutlak diperlukan dalam membangun meningkatkan daya saing pengusaha konstruksi di era persaingan yang  makin ketat.

  

 •REVIEW ATAS DAYA SAING DUNIA JASA KONSTRUKSI GORONTALO  City, ST ZIP

Potensi besar dunia jasa konstruksi di Indonesia sebenarnya terbaca dalam beberapa hal. Setidaknya kita melihat bahwa dalam lawatannya ke daerah-daerah, Presiden Joko Widodo selalu menyempatkan diri mengunjungi project besar yang sedang dikerjakan di daerah itu. Jamak kita lihat dalam pemberitan di televisi nasional bagaimana beliau Bersama Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono memberi semangat kepada para pelaksana dan memberikan saran-saran membangun  kepada pemerintah daerah. Fakta berikutnya adalah hadirnya dua regulasi sekaligus dalam waktu yang tidak lama yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kedua regulasi ini sepakat mengamanahkan beberapa tugas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana disinggung dalam bagian awal tulisan ini.
Berbicara tentang daya saing perusahaan jasa konstruksi, kita harus menelisik terlebih dahulu definisi yang terdapat dalam UU No 02 Tahun 2017. Bagian awal undang undang ini menjelaskan :
·  Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
·        Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
·  Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Sehingga bisa kita katakan bahwa sebuah Usaha Jasa Konstruksi adalah “LAYANAN JASA PERUSAHAAN atas keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan atau keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan”.
Menarik untuk menelusuri bagaimana para pengusaha jasa konstruksi ini berjuang memenangkan persaingan yang makin hari makin ketat. Secara nasional peluang untuk berusaha telah dibuka oleh layanan LPSE namun juga peluang itu akan berubah menjadi tantangan karena BUJK lokal harus berjibaku denganBUJK daerah lain untuk mendapatkan project. Untuk itu mari kita bahas satu persatu faktor-faktor yang dapat mempengaruhi daya saing mereka.

1.    MODAL & ASSET

Modal dan asset adalah faktor yang penting dalam sebuah persaingan usaha. Makin besar modal sebuah perusahaan akan makin besar kemungkinan perusahaan itu untuk mensejahterakan karyawannya, mengatur manajemen sumber dayanya, dan pada ujungnya dapat memberikan karya konstruksi terbaik bagi daerah. Hal ini (karya konstruksi terbaik/best practise) tentu saja akan menjadi pusat perhatian para pengguna jasa dan masyarakat sehingga memperbesar peluang dalam persaingan mendapatkan pekerjaan baru.
Di Gorontalo, perusahaan yang memiliki modal besar (selanjutnya kita akan menyebutnya sebagai kualifikasi besar) hanya berjumlah 4 perusahaan atau 0,26% dari total jumlah BUJK yang berdomisili di provinsi ini. 214 perusahaan lainnya atau 14,29% memiliki kualifikasi menengah dan sisanya 1280 perusahaan berkualifikasi kecil.
Dominasi BUJK besar yang berjumlah sedikit terhadap ribuan BUJK kecil menjadikan iklim persaingan menjadi tidak sehat.
Perbandingan jumlah penyedia jasa besar (B), menengah (M) dan kecil (K) di Provinsi Gorontalo

Data diatas diakses dari LPJK.net yang diakses pada tanggal 5 Nopember 2017. Terlihat adanya ketidakproporsionalan antara ketiga kualifikasi ini yang berarti persaingan antar sesama pelaku usaha jasa konstruksi di Gorontalo masih belum merata.
Membangun iklim persaingan sehat dengan angka proporsi seperti ini tentu saja tidak mudah. Perlu upaya yang terus menerus dari pemerintah dan masyarakat jasa konstruksi sendiri untuk mendekatkan gap antara ketiga jenis kualifikasi ini.
Bagaimana jika dibandingkan dengan sesama pengusaha di region Sulawesi?
Perbandingan perusahaan berkualifikasi besar, menengah & kecil di Region Sulawesi

Dari data diatas dapatlah kita lihat bahwa BUJK di Gorontalo masih jauh tertinggal dari sesama pengusaha di Sulawesi. Ini  menyimpulkan bahwa secara modal, BUJK di Gorontalo masih tertinggal. Ketertinggalan ini sebenarnya bisa dimaklumi sebagai faktor alami yang diakibatkan oleh umur pembentukan provinsi yang masih sangat muda namun tentu saja para pengusaha Gorontalo tidak boleh terlalu lama terlena dengan alibi tersebut.

2.    REGULASI

Pemerintah dalam sebuah negara berperan sebagai pengayom masyarakat termasuk masyarakat jasa konstruksi. Dalam hal yang sedang kita bicarakan ini sebuah pemerintahan (di semua level) harus hadir mengayomi pengusaha jasa konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, para tenaga kerja, para tenaga ahli, para pengguna anggaran, para pemerhati, dll. Pemerintah harus hadir  menyelenggarakan layanan dalam bidang jasa konstruksi ini di semua lini.
UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sama-sama  mengamanahkan pemerintah daerah untuk menyeleggarakan layanan jasa konstruksi ini sebagai layanan wajib dalam urusan yang konkuren.
Itu artinya ada niat yang sangat kuat dari pemerintah untuk membangun dunia jasa konstruksi dengan upaya maksimal.
UU No 02 Tahun 2017  mengamanahkan :
a.    Pelatihan tenaga kerja sesuai standar kompetensi kerja
b.    Standar kompetensi kerja diatur dalam ketentuan perundang-undangan
c.  Lembaga pelatihan akan diregistrasi oleh menteri, ketentuan mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan menteri
d.   Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib bersertifikat
e.    Sertifikat kompetensi didapatkan melalui uji kompetensi
Sedangkan UU No 23 Tahun 2014 mengamanahkan :
a.    Pemerintah Pusat
-       Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan
-       Pengembangan system informasi jasa konstruksi cakupan nasional
-       Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing
-       Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan konstruksi
-       Pengembangan pasar dan kerja sama penataan ruang antar
b.    Pemerintah Daerah Provinsi
-       Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi
-       Penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi
c.    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-       Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
- Penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota
-       Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil & kecil)
-       Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan & tertib pemanfaatan jasa konstruksi
Sebagai catatan, pembagian kewenangan yang terdapat pada UU No 23 point a, b, c diatas juga terdapat pada UU No 02 tahun  2017.

3.    KEUNGGULAN KOMPARATIF

Keunggulan komparatif kali ini kita kaji dari sisi ketenagakerjaan. Ada keanehan yang terjadi dengan data ketenagakerjaan yang penulis dapatkan dari dua sumber yaitu Dinas  PM ESDM & PTSP dan data dari laporan pelatihan yang dimiliki oleh Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR.
Menurut data  Dinas PUPR, telah dilakukan sertifikasi (pelatihan dan pengujian) terhadap 1870 tenaga kerja & tenaga ahli sejak tahun anggaran 2013 namun dalam data perizinan hanya tercantum 1395 tenaga kerja konstruksi yang didaftarkan oleh para pengusaha konstruksi di Provinsi Gorontalo. Anomali ini memiliki beberapa kemungkinan :
·     Pertama, ada selisih 475 orang tenaga kerja yang pernah disertifikasi oleh Dinas PUPR yang berstatus freelance
·    Kedua, Data tenaga kerja yang dimasukkan para pengusaha jasa konstruksi ketika mengurus izin tidak akurat
·         Ketiga, ada 475 Orang tenaga kerja atau tenaga ahli yang memiliki kualifikasi ganda
Namun apapun kemungkinan yang paling besar terjadi, dari data ini dapat kita lihat bahwa telah begitu banyak tenaga terampil dan tenaga ahli di Gorontalo yang telah memiliki sertifikat keahlian & sertifikat keterampilan yang dibutuhkan sebagai tanda kompetensi dalam dunia kerja. Itu artinya daya saing tenaga kerja di Gorontalo sebenarnya cukup signifikan.

4.    PEREKONOMIAN DAERAH

Jika melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi memang terlihat kurang menggembirakan. Namun itu juga dibarengi dengan perkembangan ekonomi nasional dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia yang terus menurun setiap tahunnya. Gejolak politik di beberapa negara seperti Inggris yang ingin memisahkan diri dari Uni Eropa, Kebangkrutan Yunani, krisis tak berujung yang agak memanas antara Arab Saudi, Palestina, Israel dan negara lain di Timur Tengah dan juga akhir-akhir ini gejolak nasionalisme Catalan di Spanyol menyebabkan perekonomian dunia tidak stabil. Meskipun demikian terdapat harapan bahwa perlemahan ini akan berbalik jika mengacu pada data pertumbuhan triwulan terakhir 2016.
Pertumbuhan ekonomi Gorontalo lima tahun terakhir
Akan tetapi pada saat yang bersamaan justru pertumbuhan sektor jasa konstruksi terus menerus bergerak naik. Pembangunan jalan raya, bandara, pelabuhan laut, gedung gedung pos lintas batas negara (PLBN) di perbatasan negara sahabat, jalan tol, bendungan hingga pengerukan danau yang kritis mewarnai pembangunan infrastruktur di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Perkembangan itu dapat kita lihat secara jelas dalam tabel yang disajikan dibawah ini :
Peningkatan nilai belanja infrastruktur Indonesia enam tahun terakhir

Hal ini bisa kita telusuri penyebabnya dengan melihat betapa Presiden Joko Widodo getol memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang termaktub dalam Nawacita ketiga : “Membangun Indonesia dari pinggiran.” Setiap saat dalam kunjungan ke daerah beliau selalu menyempatkan diri mengunjungi main project yang terdapat di daerah tersebut. Gerakan pembangunan infrastruktur secara massive ini terlihat dimana-mana dan bahkan lebih banyak dilakukan di luar pulau Jawa.

5.    DUKUNGAN PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN

Faktor terakhir yang memegang peranan penting dalam menumbuhkan daya saing BUJK lokal adalah faktor perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Di era sekarang peran perbankan mengambil peran yang sangat penting mengingat lalu lintas jasa pembayaran digital yang semakin massif akhir-akhir ini. Data Bank Mandiri yang dirilis oleh Bank Mandiri Cabang Medan yang menyebutkan 50% pengusaha konstruksi lokal menggunakan jasa Bank Mandiri mungkin mungkin bisa mewakili peran besar perbankan ini. Sayangnya penulis belum sempat mendapatkan data akurat mengenai peran bank bank cabang Gorontalo dalam menopang pembiayaan infrastruktur lokal.


PERSPEKTIF PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI KE DEPAN• City, ST ZIP

Pertanyaan besar berikutnya adalah, akankah kita menyerah dengan kondisi yang kurang menguntungkan di atas? Tentu saja kita akan menjawab tidak. Tapi selanjutnya, hal-hal apa yang perlu dibenahi dalam waktu dekat?
1.    Pemerintahan di semua level adalah penanggungjawab atas kemajuan jasa konstruksi di levelnya masing masing. Karena itu wajib bagi semua level memperhatikan tugas fungsi dan wewenangnya dalam menjalankan urusan wajib ini.
2.    Sebagian  tugas pembinaan dapat dilaksanakan oleh lembaga. Tugas-tugas itu diantaranya : perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, penelitian & pengembangan, arbiterase, mediasi, penilai ahli, sertifikasi dan registrasi tenaga kerja serta registrasi badan usaha.
3.    Pendanaan lembaga (untuk sementara masih menggunakan tangan LPJKD), harus sepenuhnya didukung oleh Gubernur Gorontalo/Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui APBD.
4.    Pemerintah Provinsi Gorontalo (dalam hal ini Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR) mengintensifkan pola pembinaan bagi masyarakat jasa konstruksi di semua level pemerintahan.


Demikianlah review atas rendahnya daya saing BUJK lokal Gorontalo beserta solusi yang dapat dilakukan oleh kita di daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas amanah undang undang dalam menjalankan tugas wajib pemerintah di level provinsi.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Review Daya Saing Pelaku Industri Konstruksi di Provinsi Gorontalo Pasca Penetapan UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi"