Sertifikat Laik Fungsi, Bahan Belajar dari Kota Semarang Untuk Kota-Kota Lain di Indonesia Timur

Beberapa bulan lalu saya ditugaskan oleh kantor saya ke Semarang. Dalam jadwal tugas yang lumayan padat, saya sempatkan mampir ke Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Semarang untuk belajar mengenai Sertifikat Laik Fungsi. Namun ternyata disana saya diarahkan ke Dinas Permukiman dan Tata Ruang sebagai dinas teknis yang menangani pembinaan bangunan gedung di Kota Semarang.

Balai Kota Semarang sebagai kompleks Kantor Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang, tempat pengurusan SLF bagi gedung yang dibangun di area Kota Semarang.
Photo by Wikipedia

Di kota sebesar Semarang, pengendalian bangunan gedung mutlak dilakukan. Begitu banyak izin pembangunan yang masuk tiap hari pada badan perizinan Kota Semarang yang berarti sebanyak itu pulalah gedung yang potensial segera berdiri di Kota Semarang dalam waktu dua atau tiga bulan berikutnya. Dengan lahan kota seluas 37.380 Ha, bisa dibayangkan bukan jika bangunan sebanyak itu letaknya tidak beraturan, tidak sehat dan tidak nyaman bagi penghuninya atau bahkan bisa merugikan lingkungan sekitar? Karena itulah maka Walikota Semarang menerapkan aturan yang cukup ketat bagi bangunan yang dibangun di wilayah kekuasaannya.

Satu hal yang harus anda ingat yaitu bahwa kelaikan gedung anda adalah jaminan keandalan bagi pengguna dan itu berarti juga jaminan bagi kekuatan gedungnya, ketahanan struktur, keamanan dari bahaya api, sambaran petir, kesegaran sirkulasi udara, kecukupan cahaya, ketersediaan air bersih, penanganan air kotor, jaminan kenyamanan visual dan juga jaminan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Keandalan sebuah bangunan mutlak diwujudkan. Andal adalah satu kata yang dapat mewakili sisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sebuah bangunan.  Keempat faktor ini adalah kunci keandalan sebuah bangunan. Jadi ketika kita membaca kata andal, maka yang terbayang di fikiran kita seharusnya bukan saja pada kekuatannya menahan gempa, ketahanan struktur atau ketangguhanya menahan terpaan angin namun juga bagaimana gedung tersebut aman dari bahaya api, sambaran petir, kesegaran sirkulasi udara, kecukupan cahaya, ketersediaan air bersih, penanganan air kotor hingga juga pada  kelengkapan prasarana penyandang disabilitas, penunjuk arah, dll.  Selain itu gedung juga harus fungsional dan tertib dalam hal penyelenggaraannya yaitu dalam hal perencanaan, pembangunan, pengawasan, pemanfaatan, pemeliharaan./perawatan, pelestarian (jika telah memenuhi syarat tertentu) dan hingga pada saat pembongkaran/penghancuran (jika diperlukan).

POLA UMUM PENGATURAN 

Sebagai kota metro yang telah berumur ratusan tahun, SLF Bangunan gedung diterapkan Pemda Kota Semarang pada dua kondisi. Kondisi pertama, gedung yang baru saja dibangun dan kemudian akan segera difungsikan dan kondisi kedua, gedung yang telah lama dimanfaatkan namun belum memiliki pengakuan kelaikan dalam bentuk SLF. Sebagai informasi, kelaikan fungsi bangunan sebenarnya talah lama dipikirkan oleh pemda namun pada praktiknya, SLF baru dikeluarkan sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya Pemerintah Kota Semarang hanya menerbitkan surat keterangan kelaikan fungsi bagi gedung-gedung yang dianggap beresiko bagi penggunanya seperti hotel, gedung pertemuan, gedung kantor berlantai banyak, pabrik, dll.

Pelayanan penerbitan SLF dilaksanakan secara prima dan tanpa pungutan alias gratis. Standar pelayanan telah ditetapkan oleh Walikota Semarang dan itu menjadi acuan utama dalam pelayanan prima Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang dalam memeriksa kelaikan fungsi, persetujuan, penerbitan dan perpanjangan SLF Bangunan gedung di daerahnya.

Di Kota Semarang, bangunan gedung yang berupa rumah tunggal tidak sederhana berlantai empat atau lebih dari empat lantai dan bangunan tertentu yang memiliki lima lantai atau memiliki luas lebih dari 1500 m2 wajib diuruskan SLFnya. Memang ada pengecualian untuk bangunan yang perizinan, pengawasan dan pembinaannya bukan dalam kewenangan pemerintah daerah. Bangunan seperti ini biasanya dibangun oleh pemerintah pusat atau perwakilan pemerintah negara lain di Indonesia, atau bangunan strategis milik pemerintah daerah yang pembinaannya diserahkan ke pemerintah pusat. Jadi kelihatannya memang Pemerintah Kota Semarang saat ini masih fokus pada kewenangan lokal yang diamanahkan undang-undang. Bagi bangunan gedung selain kriteria diatas, diberi pilihan bebas untuk mengurus SLF atau tidak mengurus SLF. Tentu saja dengan selalu memberikan pemahaman bahwa SLF adalah jaminan keandalan bangunan gedung tersebut sehingga meskipun tidak diwajibkan namun sebaiknya semua gedung diurus SLFnya oleh pemilik gedung. Selain itu, bagi gedung sederhana (maksimal 3 lantai atau luas tidak lebih dari 1500 m2) ada kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu pemeriksaan dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang sehingga tidak perlu repot-repot menyewa jasa konsultan atau menyewa tenaga ahli pengkaji teknis. Pelanggaran atas pengenaan kewajiban SLF ini ditangani serius oleh Pemerintah Kota Semarang. Peringatan tertulis, pemasangan plang tanda pengawasan, bahkan hingga penerbitan surat perintah penghentian pemanfaatan sementara (atau penghentian tetap) dapat diterapkan. Pada kondisi pelanggaran yang lebih berat, pemda bahkan bisa menyegel bangunan yang sedang digunakan jika pemiliknya tidak taat. 

SLF di Kota Semarang diwajibkan bagi rumah tunggal tidak sederhana berlantai empat atau lebih dari empat lantai dan bangunan tertentu yang memiliki lima lantai atau memiliki luas lebih dari 1500 m2

SLF di Kota Semarang berlaku 20 tahun untuk bangunan gedung yang berupa rumah tunggal tidak sederhana berlantai empat atau lebih dari empat lantai dan berlaku 5 tahun untuk bangunan tertentu yang memiliki lima lantai atau memiliki luas lebih dari 1500 m2. Dengan demikian proses perpanjangan harus dilakukan pemilik gedung menjelang berakhirnya masa berlaku SLF. Pemda Kota Semarang memberi waktu dua bulan (60 hari) bagi pemilik gedung untuk menurus perpanjangan SLFnya menjelang masa berlaku SLFnya berakhir.  Akan tetapi, di tengah jalan pada saat masa berlaku normal tersebut belum berakhir, SLF sebuah gedung bisa saja tiba-tiba dicabut jika dalam pemeriksaan rutin ditemui bahwa penggunaan gedung tersebut tidak sesuai ijin yang tertera dalam IMB atau terjadi bencana gempa/kebakaran yang menyebabkan gedung tersebut rusak dan tidak lagi memenuhi syarat teknis. Informasi mengenai ketidaklaikan yang terjadi di tengah masa berlakunya SLF ini bisa didapat dengan cara laporan oleh pemilik gedung, laporan masyarakat atau bisa juga melalui pengawasan berkala yang selalu dilakukan Pemerintah Kota Semarang.

SLF untuk bangunan tunggal dapat diterbitkan pada bangunan tersebut secara satu kesatuan sistem secara normal namun dapat juga pemilik gedung memohonkan SLF bagi sebagian gedungnya yang merupakan unit yang terpisah secara horisontal atau terpisah secara konstruksi. Bangunan seperti ini biasanya adalah bangunan kompleks yang terlihat fasadenya menyatu namun bila diperiksa lebih dalam sebenarnya secara konstruksi tidak menyatu. Untuk kelompok unit bangunan dalam satu kapling dengan kepemilikan yang sama, SLF dapat diterbitkan secara bertahap bagi sebagian bangunan yang sudah fungsional. Jadi jika anda membangun 10 unit ruko sambung menyambung dalam satu lahan dan baru 5 unit yang selesai dan siap digunakan, maka anda bisa mengajukan SLF untuk kelima unit tersebut tanpa harus menunggu 10 ruko anda selesai dibangun semuanya. Bangunan rumah yang dibangun massal oleh developer juga dapat mengajukan SLF bagi rumah demi rumah yang sudah fungsional tanpa harus menunggu seluruh unit rumah selesai terbangun. Untuk bangunan yang dalam satu sistem kesatuan gedungnya dimiliki oleh beberapa orang (strata title) SLF harus diurus secara keseluruhan bagi gedung tersebut dan bukan secara parsial oleh masing-masing pemilik. Contoh gedung seperti ini adalah Satuan Rumah Susun/Sarusun. Oh iya, satu hal yang harus anda perhatikan adalah jika anda merubah fungsi bangunan anda menjadi tidak sesuai lagi dengan IMB yang anda miliki maka otomatis anda harus mengurus IMB yang baru sebagai persyaratan SLF bagi gedung anda.

Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang adalah instansi teknis yang mendapat limpahan kewenangan dari Walikota Semarang untuk menerbitkan atau menolak SLF dan perpanjangan SLF.  Di dinas yang letaknya satu kompleks dengan Balai Kota Semarang ini, Kepala Seksi merupakan ujung tombak pembinaan bangunan gedung khususnya bagi penelaahan persyaratan admnistrasi dan persyaratan teknis bagi penerbitan SLF. Permohonan SLF dapat diajukan oleh pemilik gedung, konsultan manajemen konstruksi atau penyedia jasa konstruksi lainnya atau bisa juga diajukan oleh penyedia jasa pengkaji teknis yang bersertifikat. Untuk perpanjangan SLF permohonan hanya dapat dilaksanakan oleh pemilik gedung atau penyedia jasa pengkaji teknis yang bersertifikat.


PROSEDUR DAN TATA CARA

Lalu bagaimana prosedur penerbitan SLFnya? Ok kita lanjutkan bahasan kita dengan tulisan selanjutnya dibawah ini.

Kelengkapan Dokumen
Permohonan penerbitan SLF diajukan kepada Dinas Permukiman dan Tata Ruang dengan mengisi formulir permohonan dengan lampiran paling sedikit meliputi surat pernyataan pemeriksaan/pengujian kelaikan fungsi bangunan atau rekomendasi, daftar simak hasil pemeriksaan, gambar pelksanaan, IMB (atau IMB perubahan), dokumen status bukti pemanfaatan bangunan dan dokumen hak atas tanah.
Untuk mengajukan permohonan SLF, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen berikut :
  • Dokumen kelengkapan konstruksi atau catatan pelaksanaan konstruksi bangunan yang terdiri dari gambar hasil pelaksanaan konstruksi (as built drawing), pedoman pengoperasian/pemeliharaan/perawatan baik bangunannya sendiri maupun utilitas/ME serta dokumen perjanjian kerja jika bangunan dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor/konsultan). 
  • Dokumen admnistrasi yang terdiri dari IMB, dokumen status pemanfaatan bangunan gedung dan dokumen status hak atas tanah 
Pemeriksaan Kelaikan
Setelah dokumen pelaksanaan konstruksi dan dokumen administrasi dilengkapi maka pemohon akan diminta mengisi daftar simak pemeriksaan/pengujian kelaikan fungsi bangunan gedung. pelaksanaan pemeriksaan ini bisa dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi atau bisa juga dilakukan oleh penyedia jasa pengkaji teknis yang keduanya harus memiliki sertifikat keahlian. Khusus untuk bangunan gedung yang sudah dimanfaatkan namun belum memiliki SLF maka pemeriksaan dilakukan oleh penyedia jasa pengkaji teknis. 

Tentu saja ada banyak sekali kemungkinan sebuah gedung setelah diperiksa ternyata belum memenuhi syarat teknis sehingga dinyatakan belum laik fungsi. Nah dalam kondisi seperti ini pemilik gedung akan diminta memperbaiki bangunan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan pemeriksa/penguji kelaikan. Setelah pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan uji kelaikan dituangkan dalam surat pernyataan pemeriksaan/pengujian kelaikan fungsi bangunan gedung. Surat pernyataan ini berbentuk surat rekomendasi.

Pengajuan Permohonan
Jika pemeriksaan kelaikan sudah dilaksanakan, dokumen adminsitrasi sudah dilengkapi maka Permohonan penerbitan SLF dapat diajukan kepada kepala dinas permukiman dengan mengisi formulir permohonan dengan lampiran paling sedikit meliputi : surat pernyataan pemeriksaan/pengujian kelaikan fungsi bangunan atau rekomendasi, daftar simak hasil pemeriksaan, gambar pelaksanaan, IMB (atau IMB perubahan), dokumen status bukti pemanfaatan bangunan dan dokumen hak atas tanah. Jadi dalam pengurusan SLF ini, permohonan baru dapat diajukan setelah pemeriksaan kelaikan selesai dan bukan sebaliknya.

Pemeriksaan Kelaikan oleh Instansi Teknis
Ada dua tim pengkaji teknis yang terlibat dalam penerbitan SLF ini. Pengkaji teknis yang pertama adalah pengkaji teknis yang dihire oleh pemilik bangunan untuk melakukan uji kelaikan atas bangunannya dan yang kedua adalah pengkaji teknis yang dihire pemerintah daerah untuk menguji hasil pemeriksaan kelaikan yang dilakukan oleh pengkaji teknis pertama. Jadi pengkaji teknis pertama berada di pihak pemilik bangunan sementara pengkaji teknis kedua berada di pihak pemerintah daerah.

Ada dua tim pengkaji teknis yang terlibat dalam penerbitan SLF ini. Pengkaji teknis yang pertama adalah pengkaji teknis yang dihire oleh pemilik bangunan untuk melakukan uji kelaikan atas bangunannya dan yang kedua adalah pengkaji teknis yang dihire pemerintah daerah untuk menguji hasil pemeriksaan kelaikan yang dilakukan oleh pengkaji teknis pertama
Tahapan pemeriksaan akan dilakukan jika bangunan anda sudah selesai diaudit dan berkas permohonan sudah lengkap. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Tim Pengkaji Teknis Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang namun dapat pula dengan pemeriksaan gabungan yaitu dengan melakukan koordinasi antar instansi seperti instansi pemadam kebakaran, instansi yang berwenang dalam penanganan lingkungan hidup (biasanya untuk memastikan pemberlakuan aturan AMDAL/UKL-UPL/SPPL), instansi yang berwenang dalam pengaturan keselamatan dan keselamatan kerja dan instansi lainnya yang dibutuhkan. Anda tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan ini karena pemeriksaan dilakukan oleh tim pengkaji teknis yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai peraturan undang-undang. Jika pemeriksaan selesai dilakukan tim pengkaji teknis akan membuat kesimpulan dan rekomendasi dan rekomendasi ini wajib dilaksanakan oleh pemilik bangunan jika ternyata ada rekomendasi yang menyebutkan harus melakukan perbaikan/penyesuaian sesuai persyaratan teknis yang berlaku. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan secara bgaungan maka hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan berita acara ini akan menjadi pertimbangan dalam persetujuan penerbitan SLF..

Pemeriksaan gabungan juga dapat dilakukan jika bangunan yang dimohonkan kelaikannya adalah  bangunan landmark, bangunan dengan nilai arsitektural tinggi dan bangunan tertentu yang menurut pemerintah daerah perlu dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama antar instansi. 

Persetujuan, Pengesahan & Penerbitan
Jika surat pernyataan pemeriksaan, daftar simak pemeriksaan, gambar pelaksanaan, IMB (dan perubahannya jika ada), dokumen status pemanfaatan bangunan dan dokumen status hak tanah sudah dipenuhi, rekomendasi perbaikan sudah dilakukan oleh pemohon, berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani oleh tim pengkaji teknis maka persetujuan pengesahan dapat dilakukan.  Berdasarkan persetujuan pengesahan ini SLF dapat diterbitkan dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang.  
  

PERPANJANGAN SLF

Pada saat sebuah bangunan gedung yang berupa rumah tunggal tidak sederhana berlantai empat atau lebih dari empat lantai telah berumur 20 tahun atau sebuah bangunan tertentu yang memiliki lima lantai atau memiliki luas lebih dari 1500 m2 telah berumur 5 tahun, pemilik gedung wajib memperpanjang SLF yang pernah diterbitkan sebelumnya. 

Pemeriksaan Berkala
Pemohon perpanjangan SLF harus terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan berkala pada bangunan gedungnya sebelum mengurus perpanjangan SLF. Pemeriksaan berkala dapat dilaksanakan oleh  pemilik/pengelola/pengguna bangunan gedung (dalam hal pemilik/pengelola/pengguna memiliki unit kerja dan SDM bersertifikat keahlian) atau penyedia jasa pengkajian teknis yang telah memiliki sertifikat keahlian.

Pemeriksaan Kelaikan
Pemeriksaan kelaikan harus dilakukan oleh tenaga pengkaji teknis yang memiliki sertifikat keahlian.  Jika hasil pemeriksaan memuat rekomendasi perbaikan maka pemilik gedung harus melakukan perbaikan sebagaimana yang disebutkan dalam rekomendasi. Dalam hal ini Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang telah menyediakan daftar simak pemeriksaan berkala bangunan gedung yang berbentuk formulir kelaikan fungsi bangunan gedung. Jadi perpanjngan SLF ini baru dapat dilakukan jika pemilik gedung telah melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedungnya. Pemeriksaan berkala harus dibuktikan dengan dokumen Laporan Pemeriksan Bangunan Gedung, Laporan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung atau rekomendasi. Sedangkan  pengujian kelaikan dibuktikan dengan dokumen Daftar Simak Kelaikan Bangunan Gedung dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.

Pengajuan Permohonan Perpanjangan SLF
Setelah pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik gedung, permohonan perpanjangan dapat diajukan ke Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang. Dokumen yang harus dlengkapi adalah surat permohonan perpanjangan SLF, surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi, surat pernyataan pemeriksaan berkala bangunan gedung, daftar simak pemeriksaan kelaikan (yang dipakai pada saat pemeriksaan kelaikan), daftar simak pemeriksaan berkala (yang dipakai pada saat pemeriksaan berkala), as built drawing, dokumen IMB dan dokumen SLF terakhir (sebelum perpanjangan).

Pemeriksaan Kelaikan oleh Instansi Teknis
Setelah dokumen pengajuan permohonan dilengkapi, maka proses selajutnya adalah menjalani pemeriksaan kelaikan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang. Proses ini sama persis dengan proses pemeriksaan kelaikan bagi bangunan yang baru pertama kali mengajukan permohonan SLF.

Ada dua tim pengkaji teknis yang terlibat dalam penerbitan SLF ini. Pengkaji teknis yang pertama adalah pengkaji teknis yang dihire oleh pemilik bangunan untuk melakukan uji kelaikan atas bangunannya dan yang kedua adalah pengkaji teknis yang dihire pemerintah daerah untuk menguji hasil pemeriksaan kelaikan yang dilakukan oleh pengkaji teknis pertama. Jadi pengkaji teknis pertama berada di pihak pemilik bangunan sementara pengkaji teknis kedua berada di pihak pemerintah daerah.

Tahapan pemeriksaan akan dilakukan jika bangunan anda sudah selesai diaudit dan berkas permohonan sudah lengkap. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Tim Pengkaji Teknis Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang namun dapat pula dengan pemeriksaan gabungan yaitu dengan melakukan koordinasi antar instansi seperti instansi pemadam kebakaran, instansi yang berwenang dalam penanganan lingkungan hidup (biasanya untuk memastikan pemberlakuan aturan AMDAL/UKL-UPL/SPPL), instansi yang berwenang dalam pengaturan keselamatan dan keselamatan kerja dan instansi lainnya yang dibutuhkan. Anda tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan ini karena pemeriksaan dilakukan oleh tim pengkaji teknis yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai peraturan undang-undang. Jika pemeriksaan selesai dilakukan tim pengkaji teknis akan membuat kesimpulan dan rekomendasi dan rekomendasi ini wajib dilaksanakan oleh pemilik bangunan jika ternyata ada rekomendasi yang menyebutkan harus melakukan perbaikan/penyesuaian sesuai persyaratan teknis yang berlaku. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan secara bgaungan maka hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan berita acara ini akan menjadi pertimbangan dalam persetujuan penerbitan SLF..

Pemeriksaan gabungan juga dapat dilakukan jika bangunan yang dimohonkan kelaikannya adalah  bangunan landmark, bangunan dengan nilai arsitektural tinggi dan bangunan tertentu yang menurut pemerintah daerah perlu dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama antar instansi. 
  
Persetujuan, Pengesahan & Penerbitan


Proses akhir setelah pemeriksaan kelaikan oleh instansi teknis tentunya adalah persetujuan, pengesahan dan penerbitan perpanjangan SLF. Ini adalah proses akhir dan merupakan proses yang sama persis dengan proses penerbitan SLF bagi bangunan yang baru pertama kali mengajukan permohonan SLF.

Jika surat pernyataan pemeriksaan, daftar simak pemeriksaan, gambar pelaksanaan, IMB (dan perubahannya jika ada), dokumen status pemanfaatan bangunan dan dokumen status hak tanah sudah dipenuhi, rekomendasi perbaikan sudah dilakukan oleh pemohon, berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani oleh tim pengkaji teknis maka persetujuan pengesahan dapat dilakukan.  Berdasarkan persetujuan pengesahan ini SLF dapat diterbitkan dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Semarang.  

Nah itu dia proses yang harus anda jalani jika akan membangun gedung di Kota Semarang dan ingin segera mendapatkan pengakuan terhadap kelaikan gedung anda. Satu hal yang harus anda ingat yaitu bahwa kelaikan gedung anda adalah jaminan keandalan bagi pengguna dan itu berarti juga jaminan bagi kekuatan gedungnya, ketahanan struktur, keamanan dari bahaya api, sambaran petir, kesegaran sirkulasi udara, kecukupan cahaya, ketersediaan air bersih, penanganan air kotor, jaminan kenyamanan visual dan juga jaminan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Selamat membangun....

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Sertifikat Laik Fungsi, Bahan Belajar dari Kota Semarang Untuk Kota-Kota Lain di Indonesia Timur"

  1. Jenis tanah di Semarang/ jawa mungkin berbeda daripulau di Indonesia timur, apa itu berpengaruh untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi

    ReplyDelete
    Replies
    1. jenis tanah itu pengaruhnya ke pondasi mas. Artinya struktur yang akan terbenam kedalam tanah akan terpengaruh dengan jenis tanah yang ada di lokasi pembangunan. Nah pemeriksaan terhadap struktur (bawah) ini akan dilakukan oleh tim pengkaji teknis. Dimanapun pondasi itu dibangun, baik di Jawa/Semarang maupun di bagian lain Indonesia, struktur pondasi akan menjadi salah satu unsur yang diperiksa sebelum SLF diterbitkan. Jenis tanah yang berbeda akan menyebabkan disain pondasi juga berbeda. Itu fungsinya para pengkaji teknis diturunkan yaitu untuk mengecek apakah disain pondasi sudah sesuai dengan jenis tanah yang terdapat di lokasi.

      Delete
  2. This blog is really great. The information here will surely be of some help to me. Thanks!. urus skt konstruksi murah

    ReplyDelete