Bangunan Cagar Budaya dan Seluk Beluk Penanganannya Sebagai Bentuk Kepedulian Kita Pada Kesejarahan Bangsa

FAKTA SEJARAH

Indonesia adalah negara dengan sejarah panjang yang tercatat sejak zaman Kerajaan Majapahit merajai Semenanjung Malaka hingga Papua New Guinea sampai pada deklarasi kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 sebagai negara modern yang terus membangun hingga sekarang.

Jika melirik fakta sejarah sepanjang kira-kira 800 tahun itu, tentu saja ada begitu banyak peninggalan sejarah yang masih terus ada hingga saat ini. Keraton, candi, balai atau benda apapun yang berbentuk peninggalan senjata, alat makan bahkan alat tulis dapat ditemukan di seantero nusantara. Karena blog ini mengambil niche infrastruktur, bangunan dan tata ruang maka tulisan kali ini hanya akan membicarakan bagaimana seharusnya kita memperlakukan benda peninggalan bersejarah yang berbentuk bangunan cagar budaya agar dapat terus memberi manfaat bagi penerus kita kelak.
Benteng Ulupahu, satu dari tiga serangkai bangunan benteng di kompleks Benteng Otanaha Kota Gorontalo. Sebuah bangunan cagar budaya yang dilestarikan keberadaannya hingga kini.

Bangunan Cagar Budaya adalah warisan sejarah berupa bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang cagar budaya yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2010 dan ketentuan turunannya.  Jadi tidak semua bangunan bersejarah bisa disebut atau diperlakukan secara legal sebagai "Bangunan Cagar Budaya".  Proses untuk mendapatkan status legal ini adalah sebuah proses panjang yang terdiri dari tahapan pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan hingga penghapusan.  

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi sebuah bangunan gedung untuk bisa ditetapkan sebagai bangunan gedung cagar budaya yaitu :
1. Berusia lebih dari 50 tahun
2. Mewakili masa atau gaya arsitektur yang telah berumur lebih dari 50 tahun
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan
4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
akan tetapi bangunan atau struktur yang menurut penelitian memiliki arti khusus yang penting bagi bangsa tetap dapat diusulkan menjadi bangunan cagar budaya meskipun tidak memiliki kriteria seperti diatas.


PENTINGNYA PELESTARIAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA

Pelestarian Bangunan Cagar Budaya mutlak dilakukan agar arti dan peran penting bangunan tersebut dari sisi penguatan identitas lokal maupun nasional, peningkatan nilai budaya hingga peningkatan nilai ekonomi bisa dicapai demi kepentingan daerah, bangsa dan negara. Karenanya, Penyelenggaraan bangunan Gedung Cagar Budaya wajib diperhatikan oleh pemilik bangunan baik itu perseorangan, badan hukum, kelompok orang, perkumpulan maupun pemerintah/pemerintah daerah maupun juga oleh para penyedia jasa sebagai penyelenggara Bangunan Gedung Cagar Budaya. 

Hal pertama yang harus anda lakukan jika anda memiliki bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya adalah melakukan kajian identifikasi dan mengusulkan penanganan pelestarian. Hasil kajian paling tidak harus berisi keputusan kelayakan penanganan fisik bangunan cagar budaya yang dilestarikan baik secara keseluruhan maupun secara sebagian dan batasan penanganan fisik kegiatan teknis pelestarian yang dilengkapi dengan peta, gambar dan foto bangunan gedung. Jika kajian sudah selesai dilakukan maka usulan penanganan pelestarian dapat disusun berupa rekomendasi tindakan pelestarian. Tentu saja tindakan pelestarian ini harus mengikuti prinsip sesedikit mungkin melakukan perubahan, sebanyak mungkin mempertahankan keaslian dan yang tidak kalah penting adalah prinsip kehati-hatian dalam melakukan perubahan.

Oh iya, di setiap daerah seharusnya sudah ada lembaga yang namanya TABG-CB (Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya) yang ditetapkan oleh Walikota atau Bupati sebagai kepala daerah. Kegiatan pengkajian dan rekomendasi kegiatan teknis pelestarian harus dikonsultasikan kepada TABG-CB ini untuk mendapatkan pertimbangan. Jangan lupa, sebagaimana diamanatkan oleh UU Jasa Konstruksi, maka kegiatan kajian identifikasi dan rekomendasi penanganan fisik harus dikerjakan oleh penyedia jasa bidang arsitektur yang berkompeten dalam pelestarian bangunan cagar budaya.  

Rekomendasi tindakan yang dapat dilakukan dalam pelestarian bangunan gedung cagar budaya adalah berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
Rekomendasi tindakan pelestarian apa saja yang dapat diusulkan ?

Rekomendasi tindakan dapat berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
PERLINDUNGAN dapat didetailkan sebagai tindakan :

A. Pemeliharaan
Yaitu upaya untuk mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi bangunan gedung cagar budaya tetap lestari.

B. Pemugaran
Yaitu upaya pelestarian yang terdiri dari :
1. Rekonstruksi, upaya membangun kembali keseluruhan atau sebagian bangunan gedung cagar budaya yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada periode tertentu.
2. Konsolidasi, upaya penguatan bagian bangunan gedung cagar budaya yang rusak tanpa membongkar seluruh bagunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
3. Rehabilitasi, upaya pemulihan kondisi suatu bangunan gedung cagar budaya agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur dan budaya.
4. Restorasi yaitu upaya mengembalikan kondisi bangunan gedung cagar budaya secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen/komponen dan material tambahan atau mengganti komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada periode tertentu.

sedangkan PENGEMBANGAN dapat didetailkan sebagai tindakan :
A. Revitalisasi
Yaitu upaya untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting bangunan gedung cagar budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

B. Adaptasi.
Yaitu upaya pengembangan bangunan gedung cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.

PERENCANAAN

Nah sekarang, apapun rekomendasi tindakan pelestarian yang akan dilakukan, semuanya harus dibuatkan dokumen rencana teknisnya. Tindakan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, restorasi, revitalisasi maupun adaptasi harus melalui tahap perencanaan teknis perlindungan bangunan gedung cagar budaya yang dokumennya memuat catatan sejarah; foto, gambar, hasil pengukuran, catatan-catatan penting dan video; uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada dan inventarisasi kerusakan bangunan gedung dan lingkungannya; usulan penanganan (apakah pilihannya rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, restorasi, revitalisasi maupun adaptasi); gambar rencana; perhitungan konstruksi, ME dan plambing; RAB dan RKS (rencana kerja dan syarat-syarat).

Selain itu karena ini adalah bangunan penting yang biasanya iconic maka harus juga dibuatkan rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya yang berisi potensi nilai; informasi dan promosi; rencana pemanfaatan; rencana teknis tindakan pelestarian dan rencana pemeliharaan perawatan dan pemeriksaan berkala. 

Kedua dokumen rencana teknis diatas bisa disatukan jika obyek bangunan sebelumnya telah ditetapkan fungsinya sejak awal. Selain itu juga harus tetap dikonsultasikan dengan TABG-CB setempat untuk mendapatkan pertimbangan. Undang-Undang Bangunan Gedung dan juga Undang-Undang Jasa Konstruksi mengamanahkan agar dokumen perencanaan teknis ini dikerjakan oleh penyedia jasa yang berkompeten dalam artian harus menyediakan tenaga ahli pelestarian bangunan gedung cagar budaya yang bersertifikat.

PELAKSANAAN TINDAKAN PELESTARIAN DAN PENGAWASANNYA

Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa yang ditunjuk harus merujuk pada dokumen rencana teknis yang telah disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta dan pemerintah pusat  untuk bangunan cagar budaya fungsi khusus.  IMB juga harus diurus sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai, namun jika pelaksanaan tindakan pelestarian tidak mengubah fungsi, bentuk, karakter fisik atau tidak melakukan penambahan bangunan gedung maka pengurusan IMB tidak diperlukan. Untuk pelaksanaan tindakan pelestarian yang tidak mewajibkan IMB ini, pemilik, pengguna atau pengelola wajib memasang tanda khusus yang resmi pada lokasi gedungnya.  Pelaksanaan tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya tidak boleh menyebabkan gangguan pada lingkungan sekitarnya dan karenanya harus ditangani oleh penyedia jasa profesional bersertifikat. Pelaksanaan tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya juga harus diawasi penyedia jasa yang berkompeten agar tidak melenceng dari dokumen perencanaan teknis. Dengan demikian tujuan tindakan pelestarian dapat tercapai dengan maksimal.  

Demikianlah, apa yang bisa anda lakukan pada gedung anda jika gedung anda berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau telah ditetapkan sebelumnya sebagai bangunan cagar budaya.  Satu hal yang harus selalu diingat adalah bangunan cagar budaya anda adalah bagian dari panjangnya jejak sejarah negeri ini. Karenanya kehadiran bangunan cagar budaya anda menjadi penting artinya sebagai penanda waktu bagi anak cucu kita kelak.

Salam pelestarian......................

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bangunan Cagar Budaya dan Seluk Beluk Penanganannya Sebagai Bentuk Kepedulian Kita Pada Kesejarahan Bangsa"

Post a Comment