Perencanaan Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 3 dari 7 tulisan)

Orang bijak berkata bahwa gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan. Dalam hal perencanaan BGH, tahap perencanaan memegang peranan sangat penting. Seluruh hal yang menyangkut "bagaimana cara mewujudkan bangunan hijau anda" ada dibahas disini. Pandai-pandailah memilih perencana yang baik karena perencanaan untuk BGH memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan gedung biasa. Persyaratan tahap perencanaan teknis meliputi pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, material ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan pengelolaan air limbah.

1. Pengelolaan Tapak
Pengelolaan tapak ditujukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan lahan dalam proses pelaksanaan konstruksi BGH. Persyaratan teknis pengelolaan tapak meliputi :

a) Orientasi Bangunan
Orientasi BGH harus mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan yang terdapat pada tapak yang meliputi :
  • Orientasi bentuk dan massa BGH harus dapat dirancang untuk dapat memaksimalkan pencahayaan alami dan meminimalkan radiasi panas sinar matahari yang masuk ke dalam bangunan.
  • Orientasi, bentuk massa dan penampilan BGH harus disesuaikan dengan bentuk lahan, jalan, bangunan sekitarnya, pergerakan matahari tiap tahun, arah angin, curah hujan dan debu serta kelembaban udara sekitar. 
b) Pengolahan Tapak
Pengolahan tapak pada BGH ditujukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan melindungi, memulihkan dan meningkatkan kualitas tapak yang meliputi :
  • perlindungan terhadap sumber daya alam pada tapak bangunan
  • pengelolaan air hujan
  • perlindungan air permukaan
  • pengelolaan vegetasi, tanah dan kontrol terhadap erosi tapak.
c) Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya (B3)
Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3 untuk lokasi BGH dimaksudkan untuk memperbaiki lahan tersebut sekaligus mengurangi tekanan kebutuhan pada lahan.

Apabila BGH dibangun di lahan yang terkontaminasi limbah B3 maka wajib diadakan pemulihan lahan terlebih dahulu dengan mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Mengenai Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan regulasi terkait lainnya.

Kualifikasi bahan beracun dan berbahaya mengikuti PP No 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan regulasi terkait lainnya.

d) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat
Penyediaan RTH privat dalam persil BGH dimaksudkan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan potensi resapan air dengan cara menyediakan nisbah (rasio) yang cukup tinggi pada tapak bangunan.

RTH BGH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dalam persil bangunan yang diperhitungkan bebas dari struktur utama bangunan dan struktur lain bangunan atau perkerasan di atas permukaan atau dibawah permukaan tanah.

RTH privat diupayakan semaksimal mungkin dapat menjadi area resapan air hujan dengan menempatkan cekungan (swale) atau resapan setempat yang berfungsi untuk menyimpan air hujan dalam waktu sementara kecuali untuk tapak dengan kondisi tanah tertentu yang tidak memungkinkan untuk dijadikan resapan air hujan.

Persyaratan RTH privat untuk BGH harus sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan intensitas bangunan gedung (KDB, KLB dan KDH) dalam rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pada lokasi pembangunan dan dengan ditambahkan 10% dari luas tapak bangunan.

Jika luasan minimal RTH privat tidak terpenuhi maka dapat ditambahkan dalam bentuk lain misalnya taman pada atap gedung (roof garden), taman di teras bangunan (terrace garden) atau taman di dinding/tanaman merambat (vertical garden) sehingga memenuhi total luasan yang disyaratkan. 

e) Penyediaan jalur pejalan kaki (pedestrian)

Jalur pejalan kaki yang dimaksud adalah jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar bangunan gedung dalam tapak atau menghubungkan bangunan gedung ke jalan utama di luar tapak.

BGH wajib menyediakan fasilitas pejalan kaki untuk mencapai jaringan transportasi umum, menuju ruang publik atau menuju kapling sekitarnya.

Ketentuan mengenai pedestrian ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU No 30 Tahun 2006 Tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Peraturan Menteri PU No 26 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan dan Peraturan Menteri PU No 03 Tahun 20014 Tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan serta regulasi terkait lainnya.

f) Pengelolaan tapak besmen
Pengelolaan tapak besmen ini ditujukan untuk mencegah kerusakan lingkungan pada ruang bawah tanah melalui pembatasan nilai koefisien tapak.  Nilai koefisien tapak yang dimaksud tidak boleh melebihi nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) BGH yang akan dibangun.

g) Penyediaan lahan parkir
Lahan parkir pada BGH ditetapkan maksimal 30% dari KDB yang diizinkan.  Bilamana dibutuhkan dapat dibangun gedung parkir vertikal diatas permukaan tanah sesuai dengan kebutuhan. Jika parkir vertikal ini dibangun pada ruang bawah tanah maka syarat pembangunannya paling banyak dua lapis.

h) Sistem Pencahayaan Ruang luar atau pencahayaan halaman.
Sistem pencahayaan ruang luar atau halaman menggunakan saklar otomatis atau bisa juga menggunakan sensor cahaya.

i) Pembangunan bangunan gedung di atas atau di bawah tanah, air atau prasarana umum.
Pembangunan BGH di atas prasarana umum tidak boleh mengganggu pencahayaan alami dan penghawaan alami bagi sarana dan prasarana umum yang ada di bawahnya.

Pembangunan BGH di bawah tanah yang melintasi prasarana dan sarana umum harus menerapkan prinsip penghematan energi dan air dengan mempertimbangkan persyaratan fungsi bangunan gedung di bawah tanah.

Pembangunan BGH di bawah tanah dan di atas air harus menerapkan prinsip penghematan energi, air dan melakukan pengelolaan limbah domestik di luar lokasi yang tidak mencemari lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang lingkungan hidup yang masih berlaku.

2. Efisiensi Penggunaan Energi
Efisiensi energi adalah bagian yang sangat penting dalam perencanaan BGH.  Hal ini ditujukan untuk mencapai tingkat energi yang optimal sesuai fungsi bangunan gedung dengan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta mengurangi biaya yang terkait penggunaan energi yang berlebihan.

Efisiensi penggunaan energi diperhitungkan dengan menerapkan persyaratan teknis efisiensi energi sesuai pedoman dan standar teknis terkait yang diperkirakan mampu mencapai konservasi energi hingga kisaran 20% sampai dengan 25%

Persyaratan teknis efisiensi ini meliputi :

a) selubung bangunan
Selubung bangunan adalah elemen bangunan yang membungkus bangunan gedung berupa dinding dan atap transparan atau yang tidak transparan tempat sebagian besar energi termal berpindah melalui elemen tersebut.

Komponen dalam selubung bangunan harus didisain khusus agar mencapai efisiensi penggunaan energi yang diinginkan meliputi dinding, atap, pembukaan celah, ventilasi, akses bangunan gedung, cahaya alami, peneduh dan kekedapan udara.

Efisiensi penggunaan energi pada BGH harus secara akurat mempertimbangkan nilai akumulasi Roof Thermal Transfer Value (RTTV) dan Overall Thermal Transfer Value (OTTV).

Nilai akumulasi Roof Thermal Transfer Value (RTTV) dan Overall Thermal Transfer Value (OTTV) yang diizinkan adalah maksimum 35 watt/m2 dan dapat dicapai secara bertahap.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan selubung bangunan harus mengikuti SNI 6389:2000 tentang konservasi energi untuk selubung bangunan gedung atau peraturan edisi terbaru lainnya.

b) sistem ventilasi
Sistem ventilasi pada BGH dimaksudkan untuk memenuhi kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan gedung.

Sistem ventilasi alami digunakan semaksimal mungkin untuk mengurangi beban pendinginan buatan.

Sistem ventilasi mekanis digunakan jika ventilasi alami tidak memungkinkan.

Sistem ventilasi pada BGH harus sesuai dengan luas minimum yang dipersyaratkan dalam SNI 6572:2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan sistem ventilasi BGH mengikuti SNI 6572:2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

c) sistem pengkondisian udara
Sistem pengkondisian udara pada BGH dimaksudkan untuk memenuhi kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan gedung.

Temperatur udara pada BGH ditetapkan pada kisaran 24 derajat Celcius hingga 26 derajat Celcius dengan kelembaban relatif pada kisaran 60% hingga 10%.

Sistem pengkondisian udara pada BGH harus memenuhi nilai efisiensi minimum peralatan tata udara yang dipersyaratkan dalam SNI 6390:2000 Tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan sistem pengkondisian udara BGH mengikuti SNI 6390:2000 Tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

d) sistem pencahayaan
Sistem pencahayaan pada BGH dimaksudkan untuk mengoptimalkan kenyamanan dan produktivitas penghuni bangunan dengan pengoperasian yang optimal dengan mempertimbangkan aspek ramah lingkungan dan biaya.

Sistem pencahayaan pada BGH meliputi sistem pencahayaan alami dan sistem pencahayaan buatan yang dapat digunakan jika sistem pencahayaan alami tidak mampu mencapai tingkat pencahayaan minimal yang dipersyaratkan (iluminasi).

Sistem pencahayaan alami harus direncanakan melalui pengolahan bukaan secara maksimal guna meneruskan cahaya ke ruang dalam pada bangunan gedung.

Sistem pencahayaan buatan harus mempertimbangkan fungsi ruangan, tingkat pencahayaan minimal, kelompok renderasi warna, temperatur warna dan zonasi pengelompokan lampu.

Zonasi lampu tetap harus mempertimbangkan ketersediaan pencahayaan alami (daylighting).

Perencanaan sistem pencahayaan buatan tidak boleh melebihi daya listrik maksimum per meter persegi kecuali untuk fungsi ruangan atau fasilitas tertentu yang dipersyaratkan.

Untuk meningkatkan efisiensi energi dapat pula dipertimbangkan untuk mengunakan dimmer atau sensor photoelectric untuk sistem pencahayaan alami pada eksterior dan interior BGH.

Sistem pencahayaan buatan pada BGH harus sesuai dengan :

  • daya listrik maksimum per m2 kecuali untuk fungsi/ruangan/fasilitas tertentu sebagaimana dipersyaratkan.
  • luas area maksimum 30 m2 untuk satu saklar untuk satu macam pekerjaan atau untuk satu kelompok pekerjaan.
  • penggunaan sensor/pengendali pencahayaan untuk fungsi tertentu seperti ruang tangga, toilet, ruang senam sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 6197:2000 tentang Konservasi Energi Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan sistem pencahayaan BGH mengikuti SNI 2396:2000 Tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan atau edisi terbarunya dan SNI 6197:2000 tentang Konservasi Energi Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung atau edisi terbarunya.

e) sistem transportasi dalam gedung
Sistem transportasi dalam bangunan gedung dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat kemudahan dan kenyamanan bagi penghuni bangunan gedung dengan memperhatikan konsumsi energi dan waktu tempuh yang dibutuhkan.

Sistem transportasi dalam gedung harus memperhatikan konsumsi energi yang dibutuhkan, sistem manajemen lalu lintas vertikal, daya tampung penumpang dan waktu tempuh yang diperlukan.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan sistem transportasi dalam gedung BGH mengikuti SNI 6573:2001 Tentang Tata Cara Penerapan Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung atau edisi terbarunya.

f) sistem kelistrikan
Perencanaan sistem kelistrikan pada BGH dimaksudkan untuk menghindari potensi pemborosan energi melalui :

  • Pengelompokan beban listrik pada tiap ruangan atau kelompok beban listrik dan
  • pemasangan alat ukur energi listrik atau KWH meter terpisah untuk tiap kelompok beban listrik untuk memantau penggunaan daya listrik tiap kelompok beban listrik dalam satu utilitas.

BGH dengan fungsi dan luasan tertentu harus menggunakan Building Management System (BMS) guna mengendalikan konsumsi listrik pada bangunan gedung.

Perencanaan sistem kelistrikan harus menyediakan sub meter energi listrik untuk kelompok daya listrik utama yang lebih besar dari 100 KVA seperti pada sistem pengonsdisian udara (chiller dan Air Handling Unit) dan sistem transportasi vertikal (lift/eskalator).

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan sistem kelistrikan dalam gedung BGH mengikuti SNI 0225:2011 Tentang Persyaratan Umum Instalasi Kelistrikan atau edisi terbarunya.


3. Efisiensi Penggunaan Air
Efisiensi penggunaan air pada BGH dimaksudkan untuk mengurangi kebutuhan air bersih pada bangunan gedung.

Penggunaan air pada BGH diperhitungkan dengan menerapkan persyaratan teknis efisiensi penggunaan air sesuai dengan pedoman dan standar yang diperoleh dalam konservasi air yaitu minimal 10%.

Efisiensi penggunaan air meliputi :

a) Sumber Air
Perencanaan sumber air harus memperhatikan :
  • menghindari sumber air tanah sebagai sumber air primer
  • ketersediaan sumber air dari penyedia jasa setempat
  • penyediaan air mandiri (untuk kebutuhan sekunder) jika suplai air dari penyedia jasa setempat tidak memadai 
Penyediaan  air secara mandiri untuk kebutuhan sekunder diperoleh antara lain dengan penggunaan air daur ulang, penggunaan air hujan dan penggunaan air kondensasi dari unit pengondisian udara.

Volume sistem penampungan air hujan yang digunakan dalam BGH untuk penyediaan air secara mandiri diperhitungkan sebanyak 0,05 x luas lantai dasar bangunan (m2) atau disesuaikan dengan kondisi cuaca setempat.

Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail sumber air dalam gedung BGH mengikuti SNI 7065:2005 Tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing atau edisi terbarunya.

b) Pemakaian Air
Pemakaian air diperhitungkan berdasarkan kebutuhan air untuk penghuni/pengguna bangunan gedung, kebutuhan air dingin dan air panas, kebutuhan air untuk peralatan dan mesin yang memerlukan penambahan air secara teratur atau terus menerus, kebutuhan air untuk muka air kolam dan kebutuhan air lainnya.

Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air perlu digunakan alat ukur penggunaan air (submeter) pada sistem pemakaian air dari penyedia air, sistem pemakaian air daur ulang dan sistem pasokan air tambahan lainnya secara mandiri bila kedua sistem diatas tidak memadai.

Pemakaian sumber air primer yang berasal dari penyedia jasa dan air tanah diperhitungkan maksimum 90% dari total kebutuhan air tanpa mengurangi kebutuhan air per orang.  Pemenuhan selisih kebutuhan air yang tidak bisa dipenuhi oleh sumber air primer harus melalui penyediaan air secara mandiri.

c) Penggunaan saniter hemat air (water fixtures)
Penggunaan peralatan water fixtures (meliputi kloset, keran air, urinal, pancuran, bidet, dll) dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air pada BGH.

Peralatan Water fixtures harus memiliki kapasitas penghematan air sebagai berikut :
WC, flush valve kapasitas minimalnya 6 liter/flush
WC, flush tank kapasitas minimalnya 6 liter/flush
Urinal flush kapasitas minimalnya 4 liter/flush
Shower mandi kapasitas minimalnya 9 liter/menit
Keran tembok kapasitas minimalnya 8 liter/menit
Keran wastafel/lavatory  kapasitas minimalnya 8 liter/menit

Ketentuan mengenai cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan penggunaan peralatan saniter hemat air mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.


4. Kualitas Udara Dalam Ruang
Perencanaan kualitas udara dalam ruang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruang yang mendukung kenyamanan dan kesehatan pengguna BGH.
Persyaratan Teknis kualitas udara dan kenyamanan dalam ruang meliputi :

a) Pelarangan merokok
Pelarangan merokok pada BGH dilakukan melalui larangan merokok pada seluruh BGH.  Larangan merokok dilakukan dengan cara menyediakan rambu larangan merokok untuk seluruh bagian bangunan gedung termasuk area pintu masuk, jendela dan area masuknya udara segar dari luar ke dalam bangunan dengan radius 10 meter.

b) Pengendalian karbondioksida dan karbonmonoksida
Setiap ruangan tertutup pada BGH seperti ruang pertemuan, auditorium atau ruang konferensi yang berpotensi menerima akumulasi konsentrasi CO2 harus dilengkapi dengan monitor CO2 yang dilengkapi dengan alarm dan sistem ventilasi mekanis. Sistem ini akan beroperasi otomatis jika ambang batas CO2 telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan yaitu 9000 mg/m3 atau 5000 bagian dalam sejuta.

Setiap area parkir tertutup pada BGH yang juga berpotensi menerima akumulasi konsentrasi CO harus dilengkapi dengan monitor CO yang dilengkapi dengan alarm dan sistem ventilasi mekanis. Sistem ini akan beroperasi otomatis jika ambang batas CO telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan yaitu 29 mg/m3 atau 26 bagian dalam sejuta.

Ketentuan mengenai cara, persyaratan, ukuran dan detail pengendalian CO dan CO2 mengikuti SNI 0232:2005 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Zat Kimia di Udara Tempat Kerja atau edisi terbarunya.

c) Pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant)
Penggunaan bahan pembeku tata udara yang digunakan harus mengandung material aman dan tidak berbahaya bagi penghuni BGH dan lingkungannya. Bahan pembeku harus menggunakan bahan yang tidak mengandung Chloro Fluoro Carbon (CFC). Ketentuan penggunaan bahan pembeku ini harus mengikuti standar teknis yang berlaku.


5. Pengendalian Penggunaaan Material
Pengendalian material dalam BGH dimaksudkan untuk mengurangi jumlah zat pencemar yang menimbulkan bau, iritasi dan berbahaya terhadap kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan.
Persyaratan material ramah lingkungan terdiri dari :

a) Pengendalian penggunaan material berbahaya
Zat pencemar yang dimaksud bisasa ditemukan pada pewarna, pelapis, perekat, kayu olahan, furnitur, kertas dinding, penutup atap seperti methilene chloride (dhicloromethane), arsenic, asbestos, hexavalent chromium, N-hexane, trichloroethylene (TCE), formaldehyde, TDCP/TCEP (chlorinated penjinak api), BPA (Bhispenol A), Phthalates, dll.

Pemasangan material yang mengandung zat pencemar harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki keahlian di bidangnya.  Ketentuan pemasangan material yang mengandung bahan pencemar mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.

b) Penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan.
BGH dibangun dengan semaksimal mungkin menggunakan material yang bersertifikat ramah lingkungan berupa material yang bersertifikat eco-label atau material bangunan lokal.

BGH yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung adat atau yang menggunakan elemen dengan langgam tradisional wajib menggunakan material lokal atau substitusi yang berasal dari sumber legal. Material lokal atau substitusinya ini dibuktikan dengan keterangan legal dan mempertimbangkan telapak ekologis terkecil yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kriteria material bangunan ramah lingkungan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6.  Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah pada BGH dimaksudkan untulk meningkatkan kesehatan pengguna, aman bagi lingkungan dan perubahan perilaku pengguna BGH, serta mengurangi beban timbulan sampah kota.
Persyaratan teknis pengelolaan sampah terdiri atas :

a) Penerapan prinsip 3 R (reduce, reuse, recycle)
Penerapan prinsip 3R dimaksudkan untuk mengurangi sampah yang ditimbulkan oleh pemilik, pengguna dan pengelola BGH yang meliputi antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Penerapan prinsip 3R dilakukan antara lain dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan bahan yang mudah diurai oleh alam. Penerapan prinsip 3R juga bisa dilakukan dengan mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk atau kemasan yang sudah digunakan kepada produsennya.

b) Penerapan sistem penanganan sampah
Penerapan sistem penanaganan sampah pada BGH terdiri dari pemilahan, pengumpulan dan pengolahan sampah yang dimaksudkan untuk menambah nilai manfaat sampah dan juga untuk mengurangi dampak negatif sampah pada lingkungan BGH.
Sistem penanganan sampah terdiri atas :

  • penyediaan fasilitas pemilahan sampah dengan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah
  • penyediaan fasilitas pengumpulan sampah sementara dan melakukan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat pengumpulan sampah sementara tersebut secara terjadwal.
  • penyediaan fasilitas pengolahan sampah organik secara mandiri atau dengan pelibatan pihak ketiga untuk menambah nilai manfaat dan mengurangi dampak negatif sampah pada lingkungan.
Sebuah contoh tempat sampah yang bisa disediakan pada BGH anda.
Image by tookapic on Pixabay

c) Penerapan sistem pencatatan timbulan sampah
Sistem pencatatan timbulan sampah dilakukan untuk mengetahui berapa besar jumlah sampah yang dapat dikurangi, digunakan kembali dan didaur ulang.  Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan pengelolaan sampah mengikuti Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan pedoman/standar teknis lainnya.


7. Pengelolaan Air Limbah
Pengelolaan air limbah pada BGH dimaksudkan untuk mengurangi beban air limbah yang dihasilkan dari bangunan gedung terhadap lingkungan dan mencegah timbulnya penurunan kualitas lingkungan di sekitar BGH.
Persyaratan Teknis  pengelolaan air limbah meliputi :

a) penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota

BGH yang terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah kota wajib memanfaatkan jaringan tersebut.

BGH yang tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air limbah wajib memiliki fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair.

Fasilitas pengelolaan air limbah dilakukan untuk air limbah domesik (black water) sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota.

b) daur ulang air yang berasal dari air limbah
Air limbah (grey water) dari BGH dapat digunakan kembali setelah diproses melalui sistem daur ulang air (water recycling system).

Sisa air limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali dan dibuang ke saluran pembuang kota harus memenuhi standar baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 112 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik atau edisi terbarunya.

Air daur ulang yang digunakan kembali harus memenuhi standar baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Air daur ulang tersebut digunakan sebagai air sekunder misalnya untuk penggelontoran (flushing), penyiraman tanaman, irigasi lahan dan penambahan air pendingin (make-up water cooling tower)
Ketentuan mengenai tata cara, persyaratan, ukuran dan detail penerapan mengikuti ketentuan perundang-undangan bidang pengelolaan air limbah.

Demikianlah persyaratan dalam perencanaan teknis BGH. Rumit dan panjang juga ya? Iya karena BGH adalah bangunan khusus yang perencanaannya harus dapat menjawab tantangan efisiensi energi, air dan sumber daya lainnya. Perencanaan BGH juga harus dapat melindungi penghuninya dari pencemaran dan polusi persampahan demi keberlanjutan lingkungan kita tercinta.
Nah jika semua aspek dalam perencanaan sudah matang dan dibicarakan dengan seksama antara perencana dan pemilik BGH maka tahap pembangunan bisa segera dimulai. Ada banyak hal yang berkaitan dengan pembangunan BGH ini yang mutlak mendapat perhatian serius agar BGH dapat berdiri sesuai dengan apa yang diprogramkan dan apa yang telah direncanakan. Tulisan detail tentang pembangunan BGH dapat anda baca di bagian lain dari blog ini. Saya akan upload pekan depan.

Salam....

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Perencanaan Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 3 dari 7 tulisan)"

  1. Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk Boiler,cooling tower chiller dan waste water treatment untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
    WA:0814-1084-9918
    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas atas informasi di atas JANGAN LUPA KUNJUNGI LINK DI BAWAH INI
    https://kontraktorjogja.co.id/material-unggul-yang-ramah-lingkungan/

    ReplyDelete