Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build), Sebuah Terobosan Terbaru Di Bidang Infrastruktur
Akhir Agustus tahun 2017 ini pemerintah pusat dalam hal ini
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat merilis peraturan Menteri
terbaru mengenai metode pembangunan infrastruktur. Peraturan Menteri itu adalah
Permen PUPR No 12/PRT/M/2017 Tentang Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build).
Peraturan Menteri ini adalah penyegaran atas PermenPU No 19 tahun 2015 yang
mengatur tentang hal yang sama.
Secara definisi metode pembangunan ini adalah “seluruh
pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan
wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan
pelaksanaan konstruksi”. Dengan kata lain, pekerjaan pembangunan ini dikerjakan
oleh lebih dari satu penyedia jasa konstruksi.
Gambar Contoh Pembangunan dengan Pola Design & Build. Cofftea House di Gelora Bung Karno.
|
Tabel peningkatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
|
Dalam tiga tahun terakhir banyak sudah fasilitas infrastruktur
yang terus dipacu pembangunannya oleh kementerian PUPR beserta perpanjangan
tangannya di daerah. Percepatan pembangunan ini tentu saja harus diimbangi
dengan pengerahan sumber daya peralatan/mesin, manusia dan tentu saja dana
dalam waktu yang relatif cepat. Selain itu pengerahan dana yang besar dalam
pembangunan infrastruktur menuntut alur pemanfaatan dana yang efisien dan
transparan. Kedua hal inilah (percepatan waktu & efisiensi pengadaan barang
& jasa) yang mendasari Menteri PUPR menetapkan peraturan menteri tentang Design and Build.
Jika kita melihat ke belakang pola lama pembangunan
infrastruktur adalah perancangan (design) kemudian pelelangan (bid) dan
pembangunan (build). Namun dengan peraturan menteri baru ini pola barunya
adalah perancangan dan pembangunan sekaligus (Design & Build). Bahkan
Kementerian PUPR juga sedang melakukan perintisan mengenai pola advance dari Design & Build ini yaitu perancangan (design) - pembangunan (build) -
pendanaan (finance) - operasionalisasi (operation) - pemeliharaan
(maintenance).
Di Negara kita saat ini telah ada contoh jamak fasilitas
infrastruktur yang telah dibangun dengan pola design and build seperti rusun
atlit ASEAN GAMES di Kemayoran, renovasi Gelora Bung Karno di Jakarta Pusat,
pembangunan tujug gedung Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pembangunan prasarana
air limbah/persampahan di Bali dan juga pembangunan fly over di Bali dan
Jakarta.
Kriteria
Dalam menetapkan fasilitas infrastruktur yang akan dibangun
dalam pola Design & Build ada dua kriteria yang harus ditepati yaitu :
1.
Infrastruktur
yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan kompleks
Pekerjaan kompleks yang dimaksud
adalah pekerjaan yang mengharuskan pemakaian teknologi tinggi, beresiko tinggi,
memakai peralatan yang didisain khusus atau memiliki pagu diatas 100 Milyar.
2.
Infrastruktur
yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan tertentu
Infrastruktur yang masuk kategori ini
adalah pekerjaan mendesak yang memerlukan penanganan secepatnya.
Kedua kriteria yang boleh diterapkan dalam kegiatan APBN/APBD
ini harus dipayungi oleh Surat Keputusan penetapan oleh menteri, gubernur atau
walikota/bupati.
Syarat
Setelah memutuskan bahwa suatu pekerjaan akan dilakukan
dengan pola Design & Build melalui saringan kriteria diatas dan setelah
pihak KPA mengantongi SK penetapan oleh menteri/kepala daerah maka tahap
berikutnya pemenuhan atas syarat-syarat berikut harus dilakukan yaitu :
1.
Perekrutan
Konsultan Manajemen Konstruksi
Konsultan Manajemen Konstruksi akan
membantu owner (KPA/PPK) dalam menyiapkan hal-hal teknis secara detail sejak
penentuan basic design, penyiapan dokumen lelang, mendampingi proses lelang,
bahkan juga ketika masa pembangunan & serah terima.
2.
Identifikasi
data dasar rancangan
Peta geologi teknis, data
penyelidikan tanah, data RTRW, dll harus disiapkan owner sebelum seleksi
penyedia jasa dimulai. Hal ini untuk mempermudah para calon penawar dan
menyingkat waktu mereka dalam melakukan perancangan.
3.
Penetapan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Dalam dokumen, HPS hanya disebutkan
jumlah totalnya tanpa rincian. Ini berbeda dengan pelelangan pola lain yang
dokumen HPSnya memuat Bill Of Quantity (BOQ). Biasanya HPS disamakan dengan
pagu anggaran.
4.
Penyusunan
Ketentuan Pengguna Jasa
Ini bersifat seperti BOQ dalam lelang
pola lain. Hal-hal yang harus dimuat dalam Ketentuan Pengguna Jasa misalnya :
a. Jumlah lantai
b. Luas minimal per lantai
c. Sertifikat Green Building level
Platinum
d. Volume recycle air hingga 50%
e. Efisiensi energi hingga 60%
f. Standar2
SNI
g. Jumlah dan jenis tenaga ahli
h. Izin, persyaratan lingkungan dan
berbagai ketentuan pembangunan lainnya
i. Umur
bangunan minimal 50 tahun
j. Dll
Gambar Contoh Basic Design Project Gedung Parkir Bertingkat di Gelora Bung Karno |
Setelah semua syarat terpenuhi, proses pemilihan penyedia
jasa dapat dimulai. Dalam pekerjaan Design & Build ini metode pemilihan
jasa yang dipakai adalah pelelangan umum
dengan dua metode evaluasi yaitu (1) Evaluasi
sistim nilai dengan ambang batas, jika pekerjaannya tergolong pekerjaan
kompleks dan (2) Evaluasi sistim gugur
dengan ambang batas atau sistim
nilai dengan ambang batas, jika pekerjaannya tergolong pekerjaan tertentu.
Pemilihan Penyedia Jasa
Setelah kriteria dan syarat-syarat dipenuhi, tahap selanjutnya
adalah Pokja/ULP melakukan penyusunan kriteria dan tata cara evaluasi sesuai
dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam dokumen pengadaan. Pencantuman
kriteria dan tata cara evaluasi ini harus ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya
pada K/L/I untuk APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah
Daerah untuk APBD.
Tahapan pemilihan penyedia jasa pola Design & Build ini
sama dengan pelelangan umum dengan evaluasi pada umumnya. Penyampaian penawaran
boleh dilakukan dengan satu sampul maupun dengan dua sampul. Yang membedakan
adalah kewajiban peserta lelang untuk mempresentasikan rancangannya di depan
pokja, tim teknis & konsultan MK.
Evaluasi administrasi dilakukan hanya pada hal-hal yang tidak
dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Evaluasi dilakukan didasarkan pada
kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia jasa. dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila
memenuhi persyaratan substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan,
yakni dengan dilampirkannya surat penawaran dan jaminan penawaran.
Evaluasi penawaran teknis harus berdasarkan pada kriteria dan
tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
Persyaratan teknis paling kurang terdiri atas:
a. jangka
waktu pelaksanaan;
b. proposal
rancangan;
c. uraian
pelaksanaan pekerjaan;
d. organisasi
pelaksanaan;
e. manajemen
pelaksanaan;
f. perkiraan
arus kas (cash flow);
g. daftar
personil;
h. daftar
peralatan utama (key equipment);
i. Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K); dan
j. rencana
kendali mutu.
Penjelasan unsur persyaratan teknis yang disampaikan dalam
dokumen penawaran dilakukan dengan presentasi teknis tanpa mengubah substansi
penawaran.
Evaluasi biaya dilakukan setelah evaluasi teknis selesai
dilaksanakan. Total harga penawaran tidak boleh melebihi nilai total HPS dan dalam
hal harga penawaran berada dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, penyedia
jasa harus bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5%
(lima perseratus) HPS. Dalam hal menggunakan metode evaluasi sistem nilai
dengan ambang batas, dilakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya.
Dalam hal jaminan yang harus diperhatikan adalah :
a. jaminan
penawaran ditentukan sebesar 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus)
dari nilai total HPS;
b. jaminan
pelaksanaan untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai
dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak;
c. jaminan
pelaksanaan untuk nilai penawaran penawaran dibawah 80% (delapan puluh
perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai total HPS;
d. jaminan
uang muka untuk Kontrak tahun tunggal, ditentukan sebesar nilai uang muka yang
dapat diberikan, paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari harga Kontrak;
e. jaminan
uang muka untuk Kontrak tahun jamak, ditentukan sebesar nilai uang muka yang
dapat diberikan, paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari total harga
Kontrak atau paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari ketersediaan
anggaran tahun pertama;
f.
jaminan
pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari total harga Kontrak
g. Jaminan
harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional
term) sebesar nilai jaminan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Pokja ULP diterima
oleh Penerbit Jaminan.
h. Surat
jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan,
diterbitkan oleh bank umum, dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
Pelaksanaan kontrak diorganisasikan sebagai berikut :
Pelaksanaan Kontrak
Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum
ditandatangani oleh para pihak. Dalam
hal tidak diperoleh Ahli Hukum
Kontrak, maka pendapat
hukum dapat diperoleh
dari Tim Pendapat/Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga/Institusi untuk pekerjaan dengan
sumber dana APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana APBD.
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build) dengan harga Kontrak di atas Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen
penawaran.
Dalam pelaksanaan kontrak hal-hal berikut harus diperhatikan :
1.
Penandatanganan
Kontrak
Kontrak ditandatangani setelah
DIPA/DPA disahkan dan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
2.
Serah
Terima Lokasi Pekerjaan
PPK berkewajiban untuk menyerahkan
lokasi kerja kepada Penyedia sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam
rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan sebelum SPMK diterbitkan
3.
Perubahan
Kontrak
Kontrak lumpsum tidak mengenal Contract
Change Order namun pada pola Design & Build perubahan kontrak dapat
dilakukan jika terdapat perubahan Ketentuan Pengguna Jasa
(Employer’s Requirement). Hal ini dapat dilakukan atas perintah perubahan dari PPK
setelah mendapat rekomendasi teknis panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan atas perintah perubahan dari PPK
setelah mendapat rekomendasi teknis panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan
terkait administrasi dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dikarenakan adanya pergantian pihak yang menandatangani Kontrak, perubahan
personil, perubahan alamat korespondesi, perubahan rekening penerima, perubahan
nama Penyedia, dan sebagainya.
4.
Penyesuaian
Harga
Dalam pelaksanaan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) tidak
diberlakukan penyesuaian harga kecuali ada penetapan kebijakan lebih lanjut
oleh Pemerintah
5.
Pembayaran
Prestasi Pekerjaan
Harga Kontrak terdiri dari harga
untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, biaya umum
(overhead) termasuk penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan (K4), semua perizinan, bea, retribusi, tenaga kerja
praktek/magang, pungutan lain dan biaya asuransi yang harus dibayar oleh
penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi. Pembayaran pekerjaan
dilakukan berdasarkan tahapan penyelesaian keluaran pekerjaan (termin) sesuai
dengan dokumen Kontrak. Keluaran pekerjaan bisa juga mengacu kepada Ketentuan
Pengguna Jasa yang telah ditetapkan sebelumnya (lihat penjelasan diatas).
6.
Penjaminan
Mutu
Konsultan Manajemen Konstruksi
berkewajiban untuk melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan.
7.
Keterlambatan
Masa keterlambatan pekerjaan dimulai
sejak rencana serah terima pekerjaan pertama yang tercantum dalam Kontrak.
Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak untuk setiap
hari keterlambatan. Denda keterlambatan paling banyak sebesar 5% (lima
perseratus) dari harga Kontrak.
8.
Keadaan
Kahar
Ketentuan mengenai Keadaan Kahar
dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Serah
Terima Pekerjaan
Dalam hal serah terima pekerjaan
terdapat ketentuan sebagai berikut :
a. PPK menerima pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPHP.
b. Serah terima pekerjaan dapat
dilakukan sebagian atau secara parsial dengan ketentuan sebagai berikut: (a)
ditetapkan dalam kontrak; dan (b) terdapat bagian pekerjaan dimana penyelesaian
bagian pekerjaan tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
yang berbeda serta tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja
pekerjaan.
c. Setelah pekerjaan selesai dan sebelum
dilakukan Serah Terima Pekerjaan, dilakukan uji fungsi atau pengujian
kesesuaian terhadap hasil pekerjaan atau per bagian pekerjaan oleh Penyedia
disaksikan oleh PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi, dan PPHP.
d. Dalam hal ditemukan cacat mutu pada
saat uji fungsi, PPHP menentukan masa tenggang (grace period) dan tanggal
definitif Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Serah Terima Akhir Pekerjaan
e. Bila semua persyaratan dan ketentuan
dalam dokumen terpenuhi, maka PPHP menyusun Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan dan menyerahkan kepada PPK.
11. Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan merupakan tanggung
jawab Pengguna Jasa dan/atau Penyedia sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan. Kewajiban pertanggungan terhadap kegagalan bangunan
terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
12. Sengketa
Penyelesaian sengketa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dapat menempuh
tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak. Penyelesaian
sengketa mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikianlah sekelumit gambaran bagaimana pembangunan
infrastruktur dengan pola Design & Build dilakukan. Semoga dengan peraturan
menteri yang mengatur mulai tahap perencanaan kebutuhan, persiapan pengadaan,
sampai dengan serah terima barang/jasa ini bisa membawa peningkatan inovasi dan
percepatan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
desain seperti itu buatnya pakai apa ya?
ReplyDeleteMaksud pertanyaannya bagaimana Mas Dimaz : "Desainnya menggunakan alat apa?"
DeleteApakah itu yg Mas Dimaz tanyakan?