Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build), Sebuah Terobosan Terbaru Di Bidang Infrastruktur


Akhir Agustus tahun 2017 ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat merilis peraturan Menteri terbaru mengenai metode pembangunan infrastruktur. Peraturan Menteri itu adalah Permen PUPR No 12/PRT/M/2017 Tentang Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build). Peraturan Menteri ini adalah penyegaran atas PermenPU No 19 tahun 2015 yang mengatur tentang hal yang sama.
Secara definisi metode pembangunan ini adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”. Dengan kata lain, pekerjaan pembangunan ini dikerjakan oleh lebih dari satu penyedia jasa konstruksi.
Gambar Contoh Pembangunan dengan Pola Design & Build. Cofftea House di Gelora Bung Karno.

Sembilan agenda prioritas pembangunan yang dikemas dalam Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran (Nawacita ke 3) dan Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia (Nawa cita ke 5) telah menggerakkan pembangunan Infrastruktur Indonesia menjadi primadona dalam pembangunan nasional dalam tiga tahun terakhir. Data peningkatan itu dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel peningkatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Dalam tiga tahun terakhir banyak sudah fasilitas infrastruktur yang terus dipacu pembangunannya oleh kementerian PUPR beserta perpanjangan tangannya di daerah. Percepatan pembangunan ini tentu saja harus diimbangi dengan pengerahan sumber daya peralatan/mesin, manusia dan tentu saja dana dalam waktu yang relatif cepat. Selain itu pengerahan dana yang besar dalam pembangunan infrastruktur menuntut alur pemanfaatan dana yang efisien dan transparan. Kedua hal inilah (percepatan waktu & efisiensi pengadaan barang & jasa) yang mendasari Menteri PUPR menetapkan peraturan menteri tentang Design and Build.
Jika kita melihat ke belakang pola lama pembangunan infrastruktur adalah perancangan (design) kemudian pelelangan (bid) dan pembangunan (build). Namun dengan peraturan menteri baru ini pola barunya adalah perancangan dan pembangunan sekaligus (Design & Build). Bahkan Kementerian PUPR juga sedang melakukan perintisan mengenai pola advance dari Design & Build ini yaitu perancangan (design) - pembangunan (build) - pendanaan (finance) - operasionalisasi (operation) - pemeliharaan (maintenance).
Di Negara kita saat ini telah ada contoh jamak fasilitas infrastruktur yang telah dibangun dengan pola design and build seperti rusun atlit ASEAN GAMES di Kemayoran, renovasi Gelora Bung Karno di Jakarta Pusat, pembangunan tujug gedung Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pembangunan prasarana air limbah/persampahan di Bali dan juga pembangunan fly over di Bali dan Jakarta.

Kriteria

Dalam menetapkan fasilitas infrastruktur yang akan dibangun dalam pola Design & Build ada dua kriteria yang harus ditepati yaitu :
1.      Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan kompleks
Pekerjaan kompleks yang dimaksud adalah pekerjaan yang mengharuskan pemakaian teknologi tinggi, beresiko tinggi, memakai peralatan yang didisain khusus atau memiliki pagu diatas 100 Milyar.
2.      Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan tertentu
Infrastruktur yang masuk kategori ini adalah pekerjaan mendesak yang memerlukan penanganan secepatnya.
Kedua kriteria yang boleh diterapkan dalam kegiatan APBN/APBD ini harus dipayungi oleh Surat Keputusan penetapan oleh menteri, gubernur atau walikota/bupati.

Syarat

Setelah memutuskan bahwa suatu pekerjaan akan dilakukan dengan pola Design & Build melalui saringan kriteria diatas dan setelah pihak KPA mengantongi SK penetapan oleh menteri/kepala daerah maka tahap berikutnya pemenuhan atas syarat-syarat berikut harus dilakukan yaitu :
1.      Perekrutan Konsultan Manajemen Konstruksi
Konsultan Manajemen Konstruksi akan membantu owner (KPA/PPK) dalam menyiapkan hal-hal teknis secara detail sejak penentuan basic design, penyiapan dokumen lelang, mendampingi proses lelang, bahkan juga ketika masa pembangunan & serah terima.
2.      Identifikasi data dasar rancangan
Peta geologi teknis, data penyelidikan tanah, data RTRW, dll harus disiapkan owner sebelum seleksi penyedia jasa dimulai. Hal ini untuk mempermudah para calon penawar dan menyingkat waktu mereka dalam melakukan perancangan.
3.      Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Dalam dokumen, HPS hanya disebutkan jumlah totalnya tanpa rincian. Ini berbeda dengan pelelangan pola lain yang dokumen HPSnya memuat Bill Of Quantity (BOQ). Biasanya HPS disamakan dengan pagu anggaran.
4.      Penyusunan Ketentuan Pengguna Jasa
Ini bersifat seperti BOQ dalam lelang pola lain. Hal-hal yang harus dimuat dalam Ketentuan Pengguna Jasa misalnya :
a.      Jumlah lantai
b.      Luas minimal per lantai
c.      Sertifikat Green Building level Platinum
d.      Volume recycle air hingga 50%
e.      Efisiensi energi hingga 60%
f.       Standar2 SNI
g.      Jumlah dan jenis tenaga ahli
h.      Izin, persyaratan lingkungan dan berbagai ketentuan pembangunan lainnya
i.       Umur bangunan minimal 50 tahun
j.       Dll

Gambar Contoh Basic Design Project Gedung Parkir Bertingkat di Gelora Bung Karno

Setelah semua syarat terpenuhi, proses pemilihan penyedia jasa dapat dimulai. Dalam pekerjaan Design & Build ini metode pemilihan jasa yang dipakai adalah pelelangan umum dengan dua metode evaluasi yaitu (1) Evaluasi sistim nilai dengan ambang batas, jika pekerjaannya tergolong pekerjaan kompleks dan (2) Evaluasi sistim gugur dengan ambang batas atau sistim nilai dengan ambang batas, jika pekerjaannya tergolong pekerjaan tertentu.

Pemilihan Penyedia Jasa

Setelah kriteria dan syarat-syarat dipenuhi, tahap selanjutnya adalah Pokja/ULP melakukan penyusunan kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam dokumen pengadaan. Pencantuman kriteria dan tata cara evaluasi ini harus ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya pada K/L/I untuk APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah untuk APBD.
Tahapan pemilihan penyedia jasa pola Design & Build ini sama dengan pelelangan umum dengan evaluasi pada umumnya. Penyampaian penawaran boleh dilakukan dengan satu sampul maupun dengan dua sampul. Yang membedakan adalah kewajiban peserta lelang untuk mempresentasikan rancangannya di depan pokja, tim teknis & konsultan MK.
Evaluasi administrasi dilakukan hanya pada hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Evaluasi dilakukan didasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa. dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi persyaratan substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan, yakni dengan dilampirkannya surat penawaran dan jaminan penawaran.
Evaluasi penawaran teknis harus berdasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Persyaratan teknis paling kurang terdiri atas:
      a.   jangka waktu pelaksanaan;
      b.  proposal rancangan;
      c.   uraian pelaksanaan pekerjaan;
      d.   organisasi pelaksanaan;
      e.   manajemen pelaksanaan;
      f.    perkiraan arus kas (cash flow);
      g.   daftar personil;
      h.   daftar peralatan utama (key equipment);
      i.    Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K); dan
      j.    rencana kendali mutu.
Penjelasan unsur persyaratan teknis yang disampaikan dalam dokumen penawaran dilakukan dengan presentasi teknis tanpa mengubah substansi penawaran.
Evaluasi biaya dilakukan setelah evaluasi teknis selesai dilaksanakan. Total harga penawaran tidak boleh melebihi nilai total HPS dan dalam hal harga penawaran berada dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, penyedia jasa harus bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima perseratus) HPS. Dalam hal menggunakan metode evaluasi sistem nilai dengan ambang batas, dilakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya.
Dalam hal jaminan yang harus diperhatikan adalah :
a.    jaminan penawaran ditentukan sebesar 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS;
b.   jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
c.      jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS;
d.   jaminan uang muka untuk Kontrak tahun tunggal, ditentukan sebesar nilai uang muka yang dapat diberikan, paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari harga Kontrak;
e.   jaminan uang muka untuk Kontrak tahun jamak, ditentukan sebesar nilai uang muka yang dapat diberikan, paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari total harga Kontrak atau paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari ketersediaan anggaran tahun pertama;
f.        jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari total harga Kontrak
g.     Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional term) sebesar nilai jaminan dalam waktu  paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
h.    Surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan, diterbitkan oleh bank umum, dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.

Pelaksanaan kontrak diorganisasikan sebagai berikut :

Pelaksanaan Kontrak

Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak. Dalam  hal  tidak  diperoleh Ahli  Hukum  Kontrak,  maka  pendapat  hukum  dapat  diperoleh  dari Tim Pendapat/Opini Hukum Kontrak yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga/Institusi untuk pekerjaan dengan sumber dana APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber dana APBD.
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dengan harga Kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.

Dalam pelaksanaan kontrak hal-hal berikut harus diperhatikan :
1.      Penandatanganan Kontrak
Kontrak ditandatangani setelah DIPA/DPA disahkan dan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan

2.      Serah Terima Lokasi Pekerjaan
PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan sebelum SPMK diterbitkan

3.      Perubahan Kontrak
Kontrak lumpsum tidak mengenal Contract Change Order namun pada pola Design & Build perubahan kontrak dapat dilakukan jika terdapat  perubahan Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement). Hal ini dapat dilakukan atas perintah perubahan dari PPK setelah mendapat rekomendasi teknis panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan atas perintah perubahan dari PPK setelah mendapat rekomendasi teknis panitia peneliti pelaksanaan kontrak. Perubahan terkait administrasi dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dikarenakan adanya pergantian pihak yang menandatangani Kontrak, perubahan personil, perubahan alamat korespondesi, perubahan rekening penerima, perubahan nama Penyedia, dan sebagainya.

4.      Penyesuaian Harga
Dalam pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) tidak diberlakukan penyesuaian harga kecuali ada penetapan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah

5.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Harga Kontrak terdiri dari harga untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, biaya umum (overhead) termasuk penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), semua perizinan, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, pungutan lain dan biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi. Pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan tahapan penyelesaian keluaran pekerjaan (termin) sesuai dengan dokumen Kontrak. Keluaran pekerjaan bisa juga mengacu kepada Ketentuan Pengguna Jasa yang telah ditetapkan sebelumnya (lihat penjelasan diatas).

6.      Penjaminan Mutu
Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban untuk melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan.

7.      Keterlambatan
Masa keterlambatan pekerjaan dimulai sejak rencana serah terima pekerjaan pertama yang tercantum dalam Kontrak. Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda keterlambatan paling banyak sebesar 5% (lima perseratus) dari harga Kontrak.

8.      Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai Keadaan Kahar dalam Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.      Serah Terima Pekerjaan
      Dalam hal serah terima pekerjaan terdapat ketentuan sebagai berikut :
a.      PPK menerima pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPHP.
b.  Serah terima pekerjaan dapat dilakukan sebagian atau secara parsial dengan ketentuan sebagai berikut: (a) ditetapkan dalam kontrak; dan (b) terdapat bagian pekerjaan dimana penyelesaian bagian pekerjaan tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda serta tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
c.   Setelah pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan Serah Terima Pekerjaan, dilakukan uji fungsi atau pengujian kesesuaian terhadap hasil pekerjaan atau per bagian pekerjaan oleh Penyedia disaksikan oleh PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi, dan PPHP.
d.    Dalam hal ditemukan cacat mutu pada saat uji fungsi, PPHP menentukan masa tenggang (grace period) dan tanggal definitif Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Serah Terima Akhir Pekerjaan
e.    Bila semua persyaratan dan ketentuan dalam dokumen terpenuhi, maka PPHP menyusun Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan menyerahkan kepada PPK.

11.  Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa dan/atau Penyedia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban pertanggungan terhadap kegagalan bangunan terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan.

12.  Sengketa
Penyelesaian sengketa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dapat menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak. Penyelesaian sengketa mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.

Demikianlah sekelumit gambaran bagaimana pembangunan infrastruktur dengan pola Design & Build dilakukan. Semoga dengan peraturan menteri yang mengatur mulai tahap perencanaan kebutuhan, persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima barang/jasa ini bisa membawa peningkatan inovasi dan percepatan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.






Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build), Sebuah Terobosan Terbaru Di Bidang Infrastruktur"

  1. desain seperti itu buatnya pakai apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksud pertanyaannya bagaimana Mas Dimaz : "Desainnya menggunakan alat apa?"
      Apakah itu yg Mas Dimaz tanyakan?

      Delete