PIP2B Gorontalo, Bangunan Informatif Yang Sarat Fungsi
Jika kalian jalan-jalan ke kompleks
Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, kalian
akan melihat sebuah gedung berlantai dua dengan cat cokelat. Gedung megah yang
dibangun awal tahun 2009 ini direncanakan sebagai pusat informasi bagi kegiatan
keciptakaryaan di daerah.
Sejarah PIP2B dimulai ketika
pada awal PELITA I di Jakarta, Bandung, Jogya, Semarang, Surabaya dan Denpasar dibangun
Building Information Center (BIC). Bangunan yang sering disebut juga sebagai Pusat
Informasi Teknik Bangunan (PITB) ini dimaksudkan
untuk mendukung pelayanan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan
perumahan dan tata bangunan. Kegiatan
operasional BIC didukung melalui mekanisme proyek dengan dana APBN yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
(sekarang Kementerian PUPR).
Keberadaan BIC saat itu dipandang sangat bermanfaat terutama
bagi dunia industri jasa konstruksi, antara lain dengan produknya yang berupa Pedoman
Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan. BIC juga memberikan
kontribusi signifikan dalam kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi
program perumahan dan tata bangunan kepada masyarakat luas baik di perkotaan
maupun di pedesaan. Pada akhir Pelita V, setelah dua puluh lima tahun
beroperasi, kegiatan BIC terhenti karena
dukungan pembiayaan dari dana APBN tidak lagi tersedia.
![]() |
Gambar PIP2B Gorontalo saat ini |
Pada
periode 2001 s.d. 2003, bersama dengan Bappenas, dilakukan upaya perintisan
kembali keberadaan BIC dengan inisiasi dari Ditjen Perkim, Dep. Kimpraswil. Upaya perintisan kembali BIC diarahkan pelaksanaannya di
30 provinsi. Pada 22 s.d. 23 Agustus 2003 dilakukan Lokakarya Nasional
Revitalisasi BIC di Bandung yang dilaksanakan oleh Pusat
Penelitian dan Pengembangan
Permukiman di Jawa Barat. Sejak itulah disepakati secara bahwa secara
nasional BIC di daerah sebagai
pusat pelayanan informasi dan pembinaan teknis bidang perumahan &
permukiman, termasuk BG harus kembali diaktifkan.
Dukungan pemerintah dibuktikan
ketika pada tahun
anggaran 2007 Direktorat
Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat
Penataan
Bangunan dan Lingkungan (sekarang Direktorat Bina Penataan
Bangunan), melalui Satuan
Kerja Penataan Bangunan & Lingkungan Daerah telah melakukan kegiatan Revitalisasi BIC di lima
provinsi yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Pembangunan BIC ini kemudian juga dilakukan di Jogyakarta dan Jawa Tengah.
Pengembangan
selanjutnya dilakukan pada kota-kota dengan tingkat kebutuhan perumahan dan
permukiman relatif sedang (ibu kota provinsi dengan tingkat kebutuhan
perumahan rata-rata pertahun >13.000 unit). Selanjutnya dilakukan pada kota-kota dengan tingkat
kebutuhan perumahan dan permukiman relatif rendah (ibu kota provinsi dengan
tingkat kebutuhan perumahan rata-rata pertahun <13.000 unit).
Sebagai sebuah pusat
informasi, BIC (Building Information Centre) yang kemudian berubah nama menjadi
PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman & Bangunan) ini diharapkan
dapat melakukan fungsi :
1. Membangun
jaringan informasi yang mandiri khususnya dalam mendukung pembangunan bidang
keCiptaKaryaan;
2. Berfungsi
sebagai pusat informasi pelaksanaan pembangunan keCiptaKaryaan di daerah,
termasuk informasi pola investasi, program kerja dan penanganan yang dilakukan;
3. Memberikan
layanan atas informasi/produk lainnya yang diperlukan oleh perencana, pelaksana, pengusaha
Bahan Bangunan/Asosiasi Profesi, pihak Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, masyarakat
serta kalangan akademisi
terkait dengan bidang keCiptaKaryaan.
Saat ini PIP2B Gorontalo
melaksanakan layanan informasi interaktif yaitu :
1. Sarana bagi
pelayanan Konsultasi dan Advokasi Teknis, mencakup ruang konsultasi & ruang diskusi
2. Sarana bagi
pelayanan Pelatihan dan Penyebarluasan Informasi, mencakup ruang
pertemuan, ruang audio visual, ruang pamer & ruang display
![]() |
Ruang Pameran Indoor |
3. Sarana bagi
Pelayanan Pengembangan/Dokumentasi Informasi, mencakup perpustakaan, ruang server & ruang
pengelolaan informasi
4. Sarana bagi
penyelenggaraan urusan administrasi dan rumah tangga, mencakup ruang kantor & ruang penunjang
5. Sarana
Penunjang, antara lain
ruang informasi, ruang Mekanikal & Elektrikal, parkir & fasilitas bagi
penyangdang disabilitas.
![]() |
Ruang baca di Perpustakaan |
Gedung PIP2B Gorontalo
memiliki ruangan Audio Visual yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh Menteri
PUPR atau Dirjen Cipta Karya (dan bahkan juga pejabat Eselon I dari satminkal
lainnya), para direktur pada jajaran Dirjen Cipta Karya (dan juga pejabat
Eselon II dari satminkal lainnya) untuk mengadakan video conference. Selain itu
gedung ini juga memiliki ruang pamer out door yang sewaktu-waktu dapat digunakan
untuk pameran skala dinas atau skala satuan kerja.
Penataan parkir dilakukan di
bagian depan, samping dan bagian belakang bangunan dengan kapasitas kurang
lebih 30 mobil dan 60 motor.
Toilet diatur dibagian
belakang bangunan pada tiap lantai dengan pemisahan gender. Toilet penyandang
disabilitas juga disediakan sebagai amanah UU NO 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
![]() |
Lobby depan PIP2B Gorontalo |
Di hampir tiap sudut bangunan
tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3 Kg yang siap sewaktu-waktu dipergunakan
pada keadaan darurat.
Gedung
ini juga menaati peraturan Jarak bebas bangunan, minimum 4 m (sesuai dengan perda bangunan
setempat) dengan memperhatikan
keselamatan terhadap bahaya kebakaran, kesehatan (sirkulasi udara/penghawaan
dan pencahayaan, kenyamanan, keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan.
Secara arsitektur, bangunan
ini menggunakan wujud khas bangunan Gorontalo yang beriklim tropis dengan tetap mencerminkan fungsi bangunan
PIP2B sebagai bangunan pusat informasi yang modern dan mencerminkan teknologi
bangunan terkini.
Penggunaan bukaan kaca yang
luas dimaksudkan agar Fasade bangunan cukup transparan terutama di lantai dasar, untuk
memberikan citra keterbukaan era informasi dan memperlihatkan kegiatan
pameran indoor/
outdoor kepada publik.
Bangunan yang terlihat dirawat
rapi ini sekarang ditempati oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan &
Lingkungan dan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Gorontalo sebagai
basis dan perpanjangan tangan Kementerian PUPR di daerah. Di sekeliling PIP2B
juga terdapat kantor Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengembangan Air Minum,
Satuan Kerja Pengembangan Sistim Penyehatan Lingkungan Permukiman dan juga
Satuan Kerja Perencanaan & Pengendalian.
Demikianlah, sepintas PIP2B
Gorontalo yang dimasa depan diharapkan dapat menjadi pusat kerjasama antar
berbagai stakeholder keCiptaKaryaan dalam bersinergi menyediakan layanan infrastruktur
dasar di Gorontalo.
0 Response to "PIP2B Gorontalo, Bangunan Informatif Yang Sarat Fungsi"
Post a Comment