Review Daya Saing Pelaku Industri Konstruksi di Provinsi Gorontalo Pasca Penetapan UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dunia
Jasa Konstruksi pada awal tahun 2017 ini mengalami peningkatan atensi yang luar
biasa. Pemicunya tidak lain adalah diterbitkannya Undang-Undang No 02 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi yang dimaklumkan berlaku sejak Januari 2017.
Undang-Undang
ini mengandung beberapa konsekwensi yang harus dilakukan di daerah maupun di
pusat.
Di
pusat, para pembina jasa konstruksi ditugaskan untuk melakukan pembinaan yang
mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi
serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu
diatur tentang pendanaan, pelaporan dan pengawasannya. Untuk menyediakan data
dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa
Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Untuk
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam
menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur-unsurnya
ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Di
daerah, pada tingkat provinsi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan
sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi.
Sementara itu pada tingkat kabupaten/kota, pemerintah
diamanahkan sebagai penyelenggara pelatihan tenaga terampil konstruksi,
penyelenggara sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota. Penerbitan
izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil & kecil) dan pengawasan
tertib usaha, tertib penyelenggaraan & tertib pemanfaatan jasa konstruksi
juga diserahkan penanganannya ke pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga menggagas
lahirnya Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang
undang ini malah sudah lebih dulu tiga tahun mengatur tentang sub urusan jasa
konstruksi walaupun memang peraturan pemerintah yang mendukungnya (PP No 18
Tahun 2016) baru lahir setahun sebelum undang undang jasa konstruksi
dilahirkan.
Undang undang No 23 mengamanahkan urusan kongkuren berupa urusan pemerintah
daerah yang wajib dilaksanakan yaitu : pekerjaan umum & penataan ruang. Pada
urusan wajib pekerjaan umum &
penataan ruang ini terdapat sub urusan jasa konstruksi yang mengatur hal-hal
yang sama seperti diatur dalam Undang Undang No 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. Sehingga dapat dikatakan kedua regulasi ini sama dalam hal mengatur
issue jasa konstruksi.
• MASALAH DIBALIK PENETAPAN UNDANG UNDANG• Address
• City, ST ZIP
Akan tetapi dalam pelaksanaan pembinaan jasa
konstruksi di daerah ternyata banyak hal yang harus diperhatikan. Satu dari
banyak hal yang perlu mendapat penekanan itu adalah bagaimana menumbuhkan daya
saing pelaku bisnis lokal dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi
pasca penetapan Undang Undang No 02 Tahun 2017 ini.
Bagi pengusaha konstruksi Gorontalo, masalah ini
adalah masalah besar yang harus diperjuangkan penyelesaiannya karena semakin
lama semakin banyak bermunculan badan usaha baru, regulasi baru, teknologi baru
dan bahkan jenis tenaga kerja baru yang menuntut penanganan spesial. Semuanya akan
menyebabkan ruang gerak pengusaha lokal semakin sempit jika tidak segera
melakukan pembenahan disana sini.
Akan tetapi sepandai-pandainya pengusaha konstruksi
membawa diri, tidak akan berhasil tanpa bergeraknya regulator (baca :
pemerintah). Kehadiran pemerintah mutlak diperlukan dalam membangun
meningkatkan daya saing pengusaha konstruksi di era persaingan yang makin ketat.
•REVIEW ATAS DAYA SAING DUNIA JASA KONSTRUKSI GORONTALO• City, ST ZIP
Potensi
besar dunia jasa konstruksi di Indonesia sebenarnya terbaca dalam beberapa hal.
Setidaknya kita melihat bahwa dalam lawatannya ke daerah-daerah, Presiden Joko
Widodo selalu menyempatkan diri mengunjungi project
besar yang sedang dikerjakan di daerah itu. Jamak kita lihat dalam
pemberitan di televisi nasional bagaimana beliau Bersama Menteri PUPR Basuki
Hadimoeljono memberi semangat kepada para pelaksana dan memberikan saran-saran
membangun kepada pemerintah daerah.
Fakta berikutnya adalah hadirnya dua regulasi sekaligus dalam waktu yang tidak
lama yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 02 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi. Kedua regulasi ini sepakat mengamanahkan beberapa
tugas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana disinggung dalam bagian awal tulisan ini.
Berbicara
tentang daya saing perusahaan jasa konstruksi, kita harus menelisik terlebih
dahulu definisi yang terdapat dalam UU No 02 Tahun 2017. Bagian awal undang
undang ini menjelaskan :
· Jasa Konstruksi adalah
layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
· Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
· Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
Sehingga
bisa kita katakan bahwa sebuah Usaha Jasa Konstruksi adalah “LAYANAN JASA PERUSAHAAN atas keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan
manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan atau keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan”.
Menarik untuk menelusuri bagaimana para pengusaha jasa
konstruksi ini berjuang memenangkan persaingan yang makin hari makin ketat. Secara
nasional peluang untuk berusaha telah dibuka oleh layanan LPSE namun juga
peluang itu akan berubah menjadi tantangan karena BUJK lokal harus berjibaku
denganBUJK daerah lain untuk mendapatkan project.
Untuk itu mari kita bahas satu persatu faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
daya saing mereka.
1. MODAL & ASSET
Modal dan asset adalah faktor yang penting dalam
sebuah persaingan usaha. Makin besar modal sebuah perusahaan akan makin besar
kemungkinan perusahaan itu untuk mensejahterakan karyawannya, mengatur
manajemen sumber dayanya, dan pada ujungnya dapat memberikan karya konstruksi
terbaik bagi daerah. Hal ini (karya konstruksi terbaik/best practise) tentu
saja akan menjadi pusat perhatian para pengguna jasa dan masyarakat sehingga
memperbesar peluang dalam persaingan mendapatkan pekerjaan baru.
Di Gorontalo, perusahaan yang memiliki modal besar
(selanjutnya kita akan menyebutnya sebagai kualifikasi besar) hanya berjumlah 4
perusahaan atau 0,26% dari total jumlah BUJK yang berdomisili di provinsi ini.
214 perusahaan lainnya atau 14,29% memiliki kualifikasi menengah dan sisanya 1280
perusahaan berkualifikasi kecil.
Dominasi BUJK besar yang berjumlah sedikit terhadap
ribuan BUJK kecil menjadikan iklim persaingan menjadi tidak sehat.
![]() |
Perbandingan jumlah penyedia jasa besar (B), menengah (M) dan kecil (K) di Provinsi Gorontalo |
Data diatas diakses dari LPJK.net yang diakses pada tanggal 5 Nopember 2017. Terlihat adanya ketidakproporsionalan antara ketiga kualifikasi ini yang berarti persaingan antar sesama pelaku usaha jasa konstruksi di Gorontalo masih belum merata.
Membangun iklim persaingan sehat dengan angka proporsi
seperti ini tentu saja tidak mudah. Perlu upaya yang terus menerus dari
pemerintah dan masyarakat jasa konstruksi sendiri untuk mendekatkan gap antara ketiga jenis kualifikasi ini.
Bagaimana jika dibandingkan dengan sesama pengusaha di
region Sulawesi?
![]() |
Perbandingan perusahaan berkualifikasi besar, menengah & kecil di Region Sulawesi |
Dari data diatas dapatlah kita lihat bahwa BUJK di Gorontalo masih jauh tertinggal dari sesama pengusaha di Sulawesi. Ini menyimpulkan bahwa secara modal, BUJK di Gorontalo masih tertinggal. Ketertinggalan ini sebenarnya bisa dimaklumi sebagai faktor alami yang diakibatkan oleh umur pembentukan provinsi yang masih sangat muda namun tentu saja para pengusaha Gorontalo tidak boleh terlalu lama terlena dengan alibi tersebut.
2. REGULASI
Pemerintah dalam sebuah negara berperan sebagai
pengayom masyarakat termasuk masyarakat jasa konstruksi. Dalam hal yang sedang
kita bicarakan ini sebuah pemerintahan (di semua level) harus hadir mengayomi pengusaha
jasa konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, para tenaga kerja, para tenaga
ahli, para pengguna anggaran, para pemerhati, dll. Pemerintah harus hadir menyelenggarakan layanan dalam bidang jasa
konstruksi ini di semua lini.
UU No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No
23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sama-sama mengamanahkan pemerintah daerah untuk
menyeleggarakan layanan jasa konstruksi ini sebagai layanan wajib dalam urusan
yang konkuren.
Itu artinya ada niat yang sangat kuat dari pemerintah
untuk membangun dunia jasa konstruksi dengan upaya maksimal.
UU No 02 Tahun 2017
mengamanahkan :
a. Pelatihan
tenaga kerja sesuai standar kompetensi kerja
b. Standar
kompetensi kerja diatur dalam ketentuan perundang-undangan
c. Lembaga
pelatihan akan diregistrasi oleh menteri, ketentuan mengenai hal ini akan
diatur dalam peraturan menteri
d. Setiap
tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib bersertifikat
e. Sertifikat
kompetensi didapatkan melalui uji kompetensi
Sedangkan UU No 23 Tahun 2014 mengamanahkan :
a. Pemerintah Pusat
-
Penyelenggaraan
pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan
-
Pengembangan system
informasi jasa konstruksi cakupan nasional
-
Penerbitan izin usaha
jasa konstruksi asing
-
Pengembangan standar
kompetensi kerja dan pelatihan konstruksi
-
Pengembangan pasar dan
kerja sama penataan ruang antar
b. Pemerintah Daerah Provinsi
-
Penyelenggaraan
pelatihan tenaga ahli konstruksi
-
Penyelenggaraan system
informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
-
Penyelenggaraan
pelatihan tenaga terampil konstruksi
- Penyelenggaraan system
informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota
-
Penerbitan izin usaha
jasa konstruksi nasional (non kecil & kecil)
Sebagai catatan, pembagian kewenangan yang terdapat
pada UU No 23 point a, b, c diatas juga terdapat pada UU No 02 tahun 2017.
3. KEUNGGULAN KOMPARATIF
Keunggulan komparatif kali ini kita kaji dari sisi ketenagakerjaan.
Ada keanehan yang terjadi dengan data ketenagakerjaan yang penulis dapatkan
dari dua sumber yaitu Dinas PM ESDM
& PTSP dan data dari laporan pelatihan yang dimiliki oleh Bidang Jasa
Konstruksi Dinas PUPR.
Menurut data Dinas
PUPR, telah dilakukan sertifikasi (pelatihan dan pengujian) terhadap 1870
tenaga kerja & tenaga ahli sejak tahun anggaran 2013 namun dalam data
perizinan hanya tercantum 1395 tenaga kerja konstruksi yang didaftarkan oleh
para pengusaha konstruksi di Provinsi Gorontalo. Anomali ini memiliki beberapa
kemungkinan :
· Pertama, ada selisih
475 orang tenaga kerja yang pernah disertifikasi oleh Dinas PUPR yang berstatus
freelance
· Kedua, Data
tenaga kerja yang dimasukkan para pengusaha jasa konstruksi ketika mengurus
izin tidak akurat
· Ketiga, ada 475 Orang tenaga kerja atau
tenaga ahli yang memiliki kualifikasi ganda
Namun apapun kemungkinan yang paling besar terjadi,
dari data ini dapat kita lihat bahwa telah begitu banyak tenaga terampil dan
tenaga ahli di Gorontalo yang telah memiliki sertifikat keahlian &
sertifikat keterampilan yang dibutuhkan sebagai tanda kompetensi dalam dunia
kerja. Itu artinya daya saing tenaga kerja di Gorontalo sebenarnya cukup
signifikan.
4. PEREKONOMIAN DAERAH
Jika melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi memang
terlihat kurang menggembirakan. Namun itu juga dibarengi dengan perkembangan
ekonomi nasional dan lesunya pertumbuhan ekonomi dunia yang terus menurun
setiap tahunnya. Gejolak politik di beberapa negara seperti Inggris yang ingin
memisahkan diri dari Uni Eropa, Kebangkrutan Yunani, krisis tak berujung yang
agak memanas antara Arab Saudi, Palestina, Israel dan negara lain di Timur
Tengah dan juga akhir-akhir ini gejolak nasionalisme Catalan di Spanyol
menyebabkan perekonomian dunia tidak stabil. Meskipun demikian terdapat harapan
bahwa perlemahan ini akan berbalik jika mengacu pada data pertumbuhan triwulan
terakhir 2016.
Akan tetapi pada saat yang bersamaan justru
pertumbuhan sektor jasa konstruksi terus menerus bergerak naik. Pembangunan jalan
raya, bandara, pelabuhan laut, gedung gedung pos lintas batas negara (PLBN) di
perbatasan negara sahabat, jalan tol, bendungan hingga pengerukan danau yang
kritis mewarnai pembangunan infrastruktur di Indonesia selama beberapa tahun
terakhir.
Perkembangan itu dapat kita lihat secara jelas dalam
tabel yang disajikan dibawah ini :
![]() |
Peningkatan nilai belanja infrastruktur Indonesia enam tahun terakhir |
Hal ini bisa kita telusuri penyebabnya dengan melihat betapa Presiden Joko Widodo getol memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang termaktub dalam Nawacita ketiga : “Membangun Indonesia dari pinggiran.” Setiap saat dalam kunjungan ke daerah beliau selalu menyempatkan diri mengunjungi main project yang terdapat di daerah tersebut. Gerakan pembangunan infrastruktur secara massive ini terlihat dimana-mana dan bahkan lebih banyak dilakukan di luar pulau Jawa.
5. DUKUNGAN PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN
Faktor
terakhir yang memegang peranan penting dalam menumbuhkan daya saing BUJK lokal
adalah faktor perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Di era sekarang peran
perbankan mengambil peran yang sangat penting mengingat lalu lintas jasa
pembayaran digital yang semakin massif akhir-akhir ini. Data Bank Mandiri yang
dirilis oleh Bank Mandiri Cabang Medan yang menyebutkan 50% pengusaha
konstruksi lokal menggunakan jasa Bank Mandiri mungkin mungkin bisa mewakili
peran besar perbankan ini. Sayangnya penulis belum sempat mendapatkan data
akurat mengenai peran bank bank cabang Gorontalo dalam menopang pembiayaan
infrastruktur lokal.
• PERSPEKTIF
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI KE DEPAN• City, ST ZIP
Pertanyaan besar
berikutnya adalah, akankah kita menyerah dengan kondisi yang kurang
menguntungkan di atas? Tentu saja kita akan menjawab tidak. Tapi selanjutnya,
hal-hal apa yang perlu dibenahi dalam waktu dekat?
1. Pemerintahan
di semua level adalah penanggungjawab atas kemajuan jasa konstruksi di levelnya
masing masing. Karena itu wajib bagi semua level memperhatikan tugas fungsi dan
wewenangnya dalam menjalankan urusan wajib ini.
2. Sebagian tugas pembinaan dapat dilaksanakan oleh
lembaga. Tugas-tugas itu diantaranya : perumusan kebijakan, pengelolaan
informasi, penelitian & pengembangan, arbiterase, mediasi, penilai ahli,
sertifikasi dan registrasi tenaga kerja serta registrasi badan usaha.
3. Pendanaan
lembaga (untuk sementara masih menggunakan tangan LPJKD), harus sepenuhnya
didukung oleh Gubernur Gorontalo/Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui
APBD.
4. Pemerintah
Provinsi Gorontalo (dalam hal ini Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR)
mengintensifkan pola pembinaan bagi masyarakat jasa konstruksi di semua level
pemerintahan.
Demikianlah
review atas rendahnya daya saing BUJK lokal Gorontalo beserta solusi yang dapat
dilakukan oleh kita di daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas amanah
undang undang dalam menjalankan tugas wajib pemerintah di level provinsi.
Mantap Pak Iqbal...
ReplyDeleteterima kasih Mr Webmaster sudah blogwalking kesini hehehe
Delete