Arsitek Profesional, Antara Tuntutan Mendapatkan Hak dan Keseimbangan Menjalankan Kewajiban


Jika anda membaca tulisan ini sampai selesai anda akan menyimpulkan bahwa kewajiban seorang arsitek ternyata lebih banyak dari haknya. Ya itu mungkin disebabkan karena alih-alih menuntut penghargaan, seorang arsitek malah sangat diharapkan tanggung jawab moralnya dalam berkiprah di masyarakat.

Sebagai bagian dari mata rantai pembangunan arsitek terkadang tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat dan kurang mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Konflik dengan pengguna jasa arsitek juga masih sering terdengar. Praktik arsitek kemudian menjadi terkendala dan berakibat karya-karya arsitektur yang dihasilkan menjadi tidak maksimal dinikmati oleh masyarakat.

Untuk itu, penting kiranya kita mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban seorang arsitek dalam menjalankan praktek profesinya. Berlebihan dalam menuntut hak dengan mengabaikan kewajiban tentu saja tidak dibenarkan bagi seorang arsitek namun membebankan kewajiban dengan ketat tanpa memperhatikan hak-hak dasar mereka juga adalah sikap yang tidak tepat bagi seorang owner, user atau bagi masyarakat penikmat/pengguna karya arsitektur.

Sosok arsitek dalam kartun
Photo by flickr.com
Saya akan mulai menuliskan pembahasan tentang hak terlebih dahulu baru kemudian pembahasan tentang kewajiban sebagaimana lumrahnya tulisan-tulisan lain yang memuat topik yang serupa. Ini tidak berarti seorang arsitek lebih mendahulukan hak dari pada kewajibannya karena pada dasarnya dalam praktek profesi harus ada keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai arsitek.

HAK SEORANG ARSITEK

Seorang arsitek dalam menjalankan praktik profesinya memiliki beberapa hak yang akan saya bahas satu persatu di bawah ini.

1. Memperoleh jaminan perlindungan hukum selama melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan kode etik profesi Arsitek dan standar kinerja Arsitek di Indonesia.

Penegakan hukum adalah jati diri Bangsa Indonesia. Dasar negara dan Undang Undang Dasar kita mengamanahkan hal tersebut dalam sila dan pasal-pasalnya. Para arsitek, selayaknya mendapat hak perlindungan hukum yang sama dalam menjalankan praktik kearsitekannya. Bukan tidak mungkin pada saat merancang, sang arsitek mendapat tekanan (fisik maupun psikologis) yang tidak seharusnya atau bisa jadi disain sang arsitek dibajak oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Dalam kondisi lain bisa saja sang arsitek menghadapi tuduhan malpraktik yaitu kesalahan prosedur dalam merancang ataupun bisa juga perlindungan hukum ini dibutuhkan pada saat terjadi pelanggaran klausul kontrak oleh owner atau pengguna jasa.

2. Memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Jasa Arsitek sesuai dengan keperluan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendisain adalah proses membuat sebuah obyek baru yang didasarkan pada data-data tertentu. Dalam mendisain seorang arsitek membutuhkan data yang lengkap. Sebut saja data tapak, sirkulasi lalu lintas, suhu mikro, arah angin bahkan mungkin juga sampai pada data-data yang tidak berupa benda seperti adat istiadat, kebiasaan masyarakat, tata cara bertani/menanam dan setumpuk data lain yang akan mempengaruhi disain akhir obyek baru tersebut. Karenanya keberhasilan seorang arsitek dalam menganalisis dan mengolah parameter-parameter disainnya akan sangat bergantung pada ada dan tidaknya data tersebut. Di negara berkembang seperti negara kita ini, keberadaan data terkadang begitu minim. Sistem administrasi kenegaraan yang belum didukung secara penuh oleh SDM yang memadai menjadi salah satu penyebabnya. Belum lagi tentang fasilitas penyimpanan data yang minim dan juga pemahaman yang rendah atas regulasi yang mengatur sistem data ini menyebabkan pencarian data bisa menjadi sebuah proses panjang yang menyulitkan sang arsitek. Karenanya undang-undang tentang arsitek mengatur perlindungan hak bagi sang arsitek untuk mendapatkan data yang lengkap dan benar sehubungan dengan tugas yang didapatkan dari owner atau pengguna jasa.

3. Mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya

Adakalanya seorang arsitek menemukan disain yang unik dan belum pernah terpikirkan oleh arsitek sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini sang arsitek berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan hak paten atas disain tersebut dalam bentuk HAKI. Hak Atas Kekayaan Individu berguna agar disain sang arsitek tidak diklaim oleh arsitek lain apalagi jika disain tersebut bernilai ekonomi yang tinggi.

4. Menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja

Di era modern seperti sekarang ini arsitek adalah seorang engineer sekaligus seorang pekerja seni. Mereka layak mendapatkan imbalan atas hasil karyanya apalagi jika hasil karya tersebut adalah permintaan dari owner yang diatur dalam perjanjian kerja.

5. Mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi Arsitek

Ilmu kearsitekan saat ini berkembang pesat. Kompetensi yang disyaratkan dalam undang undang tentang arsitek mencakup tiga hal yaitu knowledge (keilmuan), skill (keahlian) dan attitude (sikap). Ketiganya mendapatkan perhatian yang sama penting dalam dunia kearsitekan. Asosiasi profesi sebagai wadah para arsitek diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi ini dan  setiap arsitek yang legal secara hukum di negara kita berhak untuk mengikuti pelatihan/seminar atau  workshop yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sang arsitek.

KEWAJIBAN SEORANG ARSITEK

Selain hak, wajib hukumnya bagi seorang arsitek untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam regulasi tentang arsitek. Kewajiban-kewajiban itu adalah sebagai berikut sebagaimana yang saya bahas dibawah ini.

1. Melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian, kode etik profesi Arsitek, kualifikasi yang dimiliki dan standar kinerja Arsitek; 

Dalam melaksanakan praktik profesinya, seorang arsitek diatur dalam sebuah tatanan etika yang telah disepakati di kalangan para arsitek. Kode etik profesi ini diatur secara spesifik dalam organisasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia.
Sebagai tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek, seorang arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek yang mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan dokumen gambar perancangan,  dokumen rencana kerja dan syarat-syarat, dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan dan dokumen pengawasan berkala. 


2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek; 

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak, antara arsitek dan owner selaku pengguna jasa arsitek memiliki kesetaraan hak dan kewajiban sehingga dengan jaminan pemberian imbalan yang sesuai atas jasanya maka arsitekpun wajib menyelesaikan pekerjaannya sebagaimaana yang diperjanjikan.

3. Melaksanakan profesinya tanpa membedakan Suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; 

Indonesia yang majemuk memiliki banyak suku, agama, ras, golongan, latar belakang kepentingan politik dan budaya yang beranekaragam. Karenanya kemungkinan seorang arsitek "terjebak" dalam kotak-kotak sebagaimana tersebut diatas sangat mungkin terjadi. Seorang arsitek dituntut profesional dan dapat membedakan mana kepentingan pribadi dan mana kepentingan nasional yang harus didahulukan diatas kepentingan apapun. Meskipun demikian, tidak diperbolehkan adanya pemaksaan atas pekerjaan tertentu kepada seorang arsitek. Sang arsitek memiliki kemerdekaan azasi yang hakiki untuk menerima atau menolak pekerjaan yang ditawarkan owner kecuali jika dihadapkan pada kepentingan berbangsa dan bernegara.

4. Menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia;

Indonesia memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki negara lain. Beragam tarian, bahasa, makanan, bangunan, tata cara bercocok tanam dan lain sebagainya menghiasi ribuan pulau yang tersebar antara Pulau Sabang di Provinsi Aceh sampai ke Kota Merauke di Provinsi Papua.  Kekayaan Etnik ini sebenarnya dimiliki juga oleh bangsa-bangsa lain terutama di Asia namun Indonesia menjadi istimewa karena keragaman budayanya begitu masif dan sangat banyak. Seorang arsitek yang berkarya di negara sebesar Indonesia sebenarnya sedang menyia-nyiakan kesempatan untuk mengeksplorasi nilai budaya tersebut jika tidak memperhatikan potensi budaya Indonesia yang begitu besar.


5. Memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Arsitek dan juga untuk mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada lingkungan profesinya dan masyarakat, seorang arsitek dituntut untuk mampu mengikuti penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI). Kegiatan ini adalah proses belajar seumur hidup yang dimaksudkan agar arsitek Indonesia tidak ketinggalan dengan arsitek asing baik dari segi metode disain, material dan bahan baku disain, isu-isu lingkungan dan teknologi. 

6. Mengutamakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan;

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu faktor penting dalam produktivitas seorang arsitek.  Namun yang lebih penting dari itu adalah bagaimana seorang arsitek mampu membuat Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (sebagai salah satu standar dokumen pembangunan) yang memuat dan memperhitungkan K3 Konstruksi sebagai salah satu faktor yang dibicarakan bukan hanya secara konsep namun juga secara finansial sehingga para pelaksana (kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas maupun konsultan MK) yang akan membangun hasil karya disain sang arsitek dapat menyediakan cost yang cukup untuk faktor K3 Konstruksi ini.
Di bidang kelestarian lingkungan, seorang arsitek juga dituntut mampu dan peka terhadap isu lingkungan di lokasi pembangunan obyek disainnya.  Yang dimaksud sebagai "mampu dan peka" adalah proses berpikir termasuk proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan disain yang tetap bersandar pada regulasi lingkungan yang berlaku di lokasi pembangunan.


7. Mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek;

Merancang sesuatu yang berbeda atau meracik metode-metode disain lama menjadi metode baru yang lebih efektif dan efisien adalah tuntutan perubahan zaman kepada seorang arsitek. Bangunan, sculpture, dekorasi atau apapun yang lahir sebagai hasil kreasi sang arsitek mungkin saja adalah obyek-obyek yang telah lama dikenal oleh masyarakat. Namun dengan menambahkan fungsi-fungsi lain, menemukan cara-cara lain yang lebih cepat, terobosan penggunaan material untuk pembuatan bagian tertentu yang menyebabkannya jadi lebih ekonomis atau lebih estetis, dan lain sebagainya akan menentukan nilai tambah pada hasil disain sang arsitek.


8. Mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri;

Persaingan dagang antara negara berkembang saat ini sangat ketat. Persaingan ini juga diwarnai dengan perang dagang antara China dan USA yang berpengaruh secara makro pada neraca perdagangan dunia.  Bidang arsitektur sebagai bidang yang mengandalkan material tertentu pada output disainnya tentu saja adalah salah satu yang terpengaruh dengan kondisi ekonomi dunia ini. Karenanya penggunaan produk dalam negeri akan lebih memiliki nilai nasionalisme jika dibandingkan dengan penggunaan produk import.  Selain melindungi pasar material nasional, bisa saja terjadi pasar material dalam negeri ini yang justru bisa merambah pasar luar negeri jika para arsitek tanah air memiliki kecenderungan menggunakan sumber daya dan produk dalam negeri.  Di bidang SDM, para supporting staff yang dididik oleh dunia pendidikan lokal tidak kalah terampilnya dengan SDM luar.  Keuntungan lainnya adalah upah minimum yang diberlakukan pemerintah juga lebih rendah dibanding sang arsitek mengambil tenaga luar yang tentu saja selain biaya operasional seperti perumahan, komunikasi dan mobilisasi lebih mahal, tenaga asing biasanya juga menuntut salary yang lebih tinggi.  


9. Memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya;

Jika perusahaan memiliki kewajiban untuk mengadakan Corporate social responsibility maka seorang arsitek juga dituntut untuk melakukan kegiatan praktik arsitek untuk kepentingan sosial tanpa bayaran alias gratis. Dengan demikian sang arsitek dapat berkontribusi positif dalam lingkungan sosialnya dan terhindar dari image negatif exlusivisme, invidualisme, profit oriented only, dll


10. Melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;

Seorang arsitek diharapkan mampu merekam semua jejak kerjanya yang telah dituangkan dalam standar kinerja arsitek yaitu dokumen gambar perancangan, dokumen rencana kerja dan syarat-syarat, dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan, dan/atau  dokumen pengawasan berkala. Semua ini selain berkaitan dengan pentingnya pengarsipan juga berkaitan dengan kepentingan pemeliharaan/perawatan obyek disain yang telah menjadi outputnya maupun juga untuk kepentingan lain yang serupa.


11. Melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam proses disain, ada banyak hal yang harus diputuskan oleh seorang arsitek dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal yang paling makro biasanya adalah regulasi tata ruang. Tentu saja obyek disain harus ditempatkan sesuai peruntukan keruangan yang telah diatur dalam RTRW setempat. Kemudian juga peraturan-peraturan yang berhubungan dengan bangunan gedung, berhubungan dengan disain jembatan, bahkan bisa juga berhubungan dengan peraturan kedirgantaraan jika obyek yang menjadi fokus disain berada dekat bandara. Regulasi yang saya sebutkan diatas hanyalah sedikit dari sekian banyak regulasi yang harus dipahami seorang arsitek dalam menggarap obyek disainnya. Luasnya lingkup regulasi yang harus dijadikan acuan oleh arsitek ini akan menjadikan output disain menjadi lebih terarah, mengakomodir kepentingan banyak pihak dan compatible dengan user dan lingkungannya.


12. Mengikuti standar kinerja Arsitek serta memenuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.

IAI sebagai organisasi profesi telah menetapkan kode etik dan tata laku arsitek. Kode etik ini mengatur kewajiban arsitek kepada diri sendiri, kepada masyarakat, kepada pengguna jasa dan juga  kepada sejawat sesama arsitek. Selain ketentuan ini standar kinerja seorang arsitek juga telah diatur lebih detail dalam beberapa peraturan menteri teknis yang mengatur tentang apa saja output disain seorang arsitek seperti misalnya (minimal antara lain), dokumen teknis yang terdiri atas dokumen gambar, dokumen spesifikasi teknis, dan dokumen perhitungan volume pekerjaan.

HARAPAN BAGI ARSITEK INDONESIA

Pembangunan nasional yang sedang dikebut pemerintah untuk mewujudkan service excelence kepada masyarakat dari sisi infrastruktur membutuhkan kehadiran arsitek sebagi disainernya.  Sebagai bagian penting dari mata rantai pembangunan tersebut, seorang arsitek dituntut bisa profesional, berintegritas, menjunjung tinggi etika, berkeadilan, memperhatikan keselarasan, fokus pada kemanfaatan, tidak mengabaikan keamanan dan keselamatan, mengutamakan kelestarian lingkungan dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan menyeimbangkan antara tuntutan atas hak dan kepekaan menjalankan kewajiban ini diharapkan praktik Arsitek dan profesi Arsitek dapat berkembang baik di tanah air dan memiliki daya saing tinggi dengan bangsa lain serta lugas menjawab kebutuhan perubahan global untuk selanjutnya dapat berkontribusi positif bagi kemajuan dan kemandirian bangsa. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arsitek Profesional, Antara Tuntutan Mendapatkan Hak dan Keseimbangan Menjalankan Kewajiban"

Post a Comment