Persyaratan Pembongkaran Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 6 dari 7 tulisan)

Tidak selamanya BGH yang kita bangun sesuai dengan keinginan pemilik gedung. Perkembangan zaman, perubahan cuaca bahkan juga hal-hal lain yang tidak diperhitungkan pada saat perencanaan bisa menyebabkan BGH yang kita bangun tidak up to date. Pada saat itulah sebuah BGH memiliki kemungkinan mengalami perubahan dan harus dibongkar.
Contoh pembongkaran sebagian dari sebuah rumah menggunakan alat berat. Penyemprotan air dilakukan agar debu tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Photo by Pixabay 

Tahap pembongkaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan dekonstruksi yaitu dengan mengurai komponen-komponen bangunan dengan tujuan meminimalkan sampah konstruksi dan meningkatkan nilai guna material hunian.  Persyaratan pembongkaran berupa kesesuaian dengan RTB (Rencana Teknis Bongkar) yang terdiri atas prosedur pembongkaran dan upaya pemulihan tapak lingkungan pasca pembongkaran.

(a) Prosedur Pembongkaran
Pembongkaran BGH tidak boleh sembarangan. Ada tata cara yang harus dijalankan berdasarkan pendekatan dekonstruksi. Prosedur ini memuat metodologi identifikasi komponen bangunan yang akan didaur ulang, yang akan dimanfaatkan kembali dan yang akan dimusnahkan, pelaksanaan kegiatan pembongkaran dan pelaksanaan dokumentasi pada seluruh tahap pembongkaran.

(b) Upaya Pemulihan Tapak Lingkungan
Pasca pembongkaran, pastilah lingkungan sekitar bangunan atau lingkungan sekitar tapak akan terpengaruh dengan proses pembongkaran. Maka upaya pemulihan tapak harus dilakukan dengan memenuhi :
  • identifikasi vegetasi sekitar bangunan agar terhindar dari kerusakan dan melakukan pemindahan/penataan ulang
  • menutup lahan pembongkaran
  • melakukan upaya pengendalian erosi dan sedimentasi
  • meminimalkan dampak negatif kegiatan pembongkaran terhadap lingkungan sekitar antara lain kebisingan, debu, kemacetan akibat mobilisasi/demobilisasi alat serta perpindahan material/peralatan dan penyimpanan properti, jalan dan kawasan sekitar pembongkaran.
Upaya pengelolaan limbah konstruksi difokuskan pada prinsip pemulihan bahan (material recovery) terhadap material atau limbah konstruksi yang dapat dipergunakan kembali seperti :
  • tingkat prosentasi material atau limbah konstruksi yang tidak beracun yang dapat digunakan kembali
  • penyediaan lokasi pengumpulan, pemisahan dan penyimpanan material yang dapat didaur ulang
  • pencatatan atas material konstruksi yang dibuang, didaur ulang, digunakan kembali atau disimpan/dimanfaatkan kembali untuk penggunaan dimasa datang
  • Pencatatan dan dokumentasi atas proses pembongkaran dan proses penggunaan kembali bagian-bagian/komponen bangunan gedung.
Jika seluruh prosedur atau persyaratan pembongkaran ini ditaati oleh pemilik/pengguna gedung atau oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung maka bisa dipastikan tujuan meminimalkan sampah konstruksi dan meningkatkan nilai guna material hunian dapat tercapai sehingga lingkungan hidup kita terjaga dan konsep green building dapat dikatakan telah diterapkan dengan benar pada BGH kita.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Pembongkaran Bangunan Gedung Hijau (Bagian ke 6 dari 7 tulisan)"

Post a Comment