Apa Perbedaan Tenaga Terampil & Tenaga Ahli dalam Dunia Jasa Konstruksi?
Dalam banyak naskah dan tulisan kita mendapati kedua istilah
ini. Ya tenaga ahli dan tenaga terampil adalah dua terminology yang sangat sering dibicarakan disebabkan oleh
kewajiban bersertifikat yang diamanatkan oleh undang-undang jasa konstruksi
yang baru dirilis awal tahun ini.
Tentu saja ada beberapa perbedaan mendasar yang dapat kita
simak dalam tulisan ini.
Output : Keterampilan (tenaga terampil) VS Kecendekiawanan (tenaga ahli)
Output seorang tenaga terampil adalah kemahiran sedangkan
output seorang tenaga ahli adalah keilmuan. Ini yang membedakan tenaga terampil
dan tenaga ahli. Seorang tenaga terampil akan menggunakan tangan dan kakinya
untuk mengekspresikan ilmu yang didapatnya dari pelatihan sedangkan seorang
tenaga ahli cenderung menggunakan daya pikirnya dalam menganalisa pekerjaan
yang diserahkan kepadanya. Ini tidak berarti seorang tenaga terampil tidak
menggunakan otak, namun memang dalam pembagian kerja suatu project, ada bagian-bagian yang sebagian besar harus dikerjakan
dengan otot dan ada bagian-bagian yang sebagian besar harus dikerjakan dengan
otak.
Proses Pembelajaran : Pelatihan (tenaga terampil) VS Pendidikan (tenaga ahli)
Dari sisi proses pembelajaran, seorang tenaga terampil mendapatkan
keterampilannya dari sebuah pelatihan. Mengapa pelatihan? Karena dalam sebuah
pelatihan kita dituntut untuk mengembangkan sumber daya tenaga kerja,
terutama untuk peningkatan profesionalisme yang berkaitan dengan keterampilan
administrasi dan keterampilan manajemen (kepemimpinan). John R.
Schermerhorn, Jr (1999 : 323), mengatakan bahwa pelatihan merupakan
“serangkaian aktivitas yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan dan
meningkatkan keterampilan yang berkaitan dengan pekerjaan.” Jadi dalam
pelatihan kita akan dapat mendekatkan kesenjangan antara level keterampilan
yang dibutuhkan dengan level keterampilan yang ada.
Sebaliknya, dalam Pendidikan, dapat dikatakan
bahwa seorang peserta didik mengalami proses memperluas kepedulian dan
keberadaannya menjadi diri sendiri, atau proses mendefinisikan keberadaan diri
sendiri di tengah-tengah lingkungannya. Pendidikan bersifat lebih umum
dari pelatihan dan biasanya seorang Tenaga Ahli mendapatkan keahliannya dari proses
Pendidikan.
Hukum Administrasi Negara : Non
Liable (tenaga
terampil) VS Liable (tenaga ahli)
Jika kita mendefinisikan Liable
sebagai tanggung jawab maka kita dengan segera mematok bahwa frase Non Liable adalah tidak
bertanggung jawab. Ini tidak benar sama sekali karena seorang tenaga terampil
tentu saja tetap akan dimintakan pertanggungjawabannya atas pekerjaan yang
telah atau sedang dilakukannya. Akan tetapi dalam pelaksanaan sebuah project, biasanya dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan pembangunan project
tersebut diserahkan legal form nya
kepada tenaga ahli. Sebuah dokumen sudah legal jika mendapat signature dari tenaga ahli dan siap
dilaksanakan pembangunannya oleh tenaga terampil. Itulah perbedaan seorang
tenaga terampil dengan tenaga ahli dari segi
Legal Liability.
Bakuan Kompetensi : Job related (tenaga terampil) VS Professional related (tenaga ahli)
Sebuah profesi adalah berbeda dengan sebuah pekerjaan.
Profesi menuntut penguasaan ilmu yang rumit yang sangat dipengaruhi oleh
tingkat Pendidikan dan level keahlian. Sebuah profesi biasanya dipandang lebih
tinggi di masyarakat, bukan karena banyaknya uang yang didapat dari profesi
tersebut melainkan karena ilmu dan pengalaman yang dimliki oleh sang pemilik
profesi. Seorang yang berprofesi sebagai guru misalnya, meskipun hidup
sederhana namun sangat dihormati masyarakat karena ketinggian ilmunya. Begitu juga
dalam dunia Innformation Teknology,
seorang Web Designer biasanya lebih
dihormati karena pengalaman dalam membuat karya-karyanya dibandingkan seorang
operator komputer yang tugasnya hanya mengetik.
Pekerja adalah
seorang individu yang bertujuan untuk membantu orang-orang dalam masyarakat
yang tidak mampu atau kesulitan dalam menangani masalah kehidupan yang mereka
hadapi. Pekerja dapat melakukan tugas mereka di sekolah, rumah sakit,
organisasi, dan sektor publik lainnya. Jadi pendefinisian tenaga kerja
lebih pada tugas-tugas yang membutuhkan keterampilan khusus yang digunakannya
untuk mendapatkan kesejahteraan.
Uji Kompetensi : Uji Keterampilan (tenaga terampil) VS Peer to peer assessment (tenaga ahli)
Dari sisi pandang pegujian kompetensi, seorang tenaga
terampil akan memperoleh pengakuan legal dari negara melalui sebuah uji
keterampilan. Dalam uji keterampilan sang tenaga terampil akan dilihat
kecermatan menggunakan alat kerja, kemahiran mengolah material sampai pada
ketenangan dalam menyelesaikan masalah dalam bahan kompetensi yang diujikan.
Sementara itu, seorang tenaga ahli akan mendapat pengakuan legal melalui sebuah
diskusi alot mengenai sharing pengetahuan,
motivasi, sharing ide dan bahkan sharing pengalaman berkecimpung dalam
dunia keahlian yang digelutinya. Jika dalam uji keterampilan seorang tenaga
terampil dinilai dari benda yang dihasilkan, maka seorang tenaga ahli dinilai
dari level pendalaman mengenai keahlian yang diujikan kepadanya.
Organisasi : Serikat pekerja (tenaga terampil) VS Asosiasi profesi (tenaga ahli)
Tenaga terampil membela kepentingan-kepentingan mereka,
merumuskan tujuan organisasinya, menyalurkan aspirasi demokratisnya melalui
serikat pekerja sedangkan seorang tenaga ahli mengikatkan diri dalam organisasi
organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), dll
Regulasi : UU No 13 Tahun 2003 (tenaga terampil) VS UU No 11 tahun 2011 (tenaga ahli)
Seorang tenaga terampil dilindungi oleh UU No 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang itu diatur mengenai,
kontrak kerja, upah, lembur, pemutusan hubungan kerja hingga ke hal-hal besar
seperti outsourcing, stabilitas ekonomi perusahaan hingga ke kebijakan keberpihakan
negara terhadap kaum pekerja.
Disisi lain, seorang tenaga ahli
dilindungi oleh UU No 11 tahun 2011 tentang Keinsinyuran. Undang undang ini
mengatur tentang cakupan Keinsinyuran
seperti standar Keinsinyuran, Program Profesi, registrasi kedalam organisasi,
bagaimana kiprah Insinyur Asing di Indonesia, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, hak dan kewajiban, hingga kepada kelembagaan, organisasi profesi
dan bagaimana pembinaan Keinsinyuran dikembangkan.
Demikian sekilas perbedaan antara tenaga kerja
terampil dengan tenaga ahli yang dapat kami rangkum dalam satu tulisan. Semoga
bisa berguna dalam mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai seluk beluk
kedua jenis tenaga kerja yang aktif dibahas dalam dunia konstruksi ini.
0 Response to "Apa Perbedaan Tenaga Terampil & Tenaga Ahli dalam Dunia Jasa Konstruksi?"
Post a Comment