Kewajiban Arsitek Kepada Profesinya

Integritas dan martabat profesi adalah dua hal penting yang wajib dijaga oleh arsitek. Sebagaimana dibahas sebelumnya, integritas adalah barang mahal saat ini.  Pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran kaidah tata laku profesi akan mencoreng integritas sang arsitek dan mempengaruhi kepercayaan para calon pengguna jasa kepadanya.
Integritas, Etika, Kehormatan dan Kejujuran.
Photo from bookchase.blogspot.com


KEJUJURAN DAN KEADILAN

Jujur dan adil adalah dua sifat yang saling menopang. Orang yang jujur akan cenderung adil dan keadilan akan tercapai jika sebuah pekerjaan dilakukan oleh orang-orang jujur. Maka sifat jujur dan adil harus dimiliki oleh seorang arsitek. Kejujuran dan keadilan ini akan teruji jika sang arsitek mengetahui kelalaian atau pelanggaran kode etik oleh rekan sesama arsiteknya.  Jika mendapati keadaan seperti ini sang arsitek harus segera menghubungi dewan kehormatan untuk menegakkan kode etik.


Untuk menjaga integritas diri, pengesahan gambar, spesifikasi teknis, laporan perencanaan/pengawasan atau dokumen lainnya harus sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh sang arsitek.  Dengan menghargai prosedur ini seluruh output yang dikehendaki arsitek dan pengguna jasa dapat dipertanggungjawabkan dan sepenuhnya ada dalam kendali sang arsitek.

Karena arsitek itu dituntut profesional,  maka arsitek tidak boleh secara sadar membuat pernyataan yang keliru atas fakta materiil.  Kaidah ini harus diterapkan dalam segala konteks profesionalisme arsitek dalam proses kegiatan, pekerjaan atau bidang apapun.



CITRA DAN INTEGRITAS


Citra adalah apa yang masyarakat awam tangkap dari aktivitas seorang arsitek.  Tindak tanduk, pembawaan dan cara menempatkan diri pada suatu keadaan tertentu akan menjadi gambaran yang ditangkap oleh masyarakat luas mengenai seperti apa seorang arsitek sebenarnya.  


Statement menyesatkan atau sengaja memalsukan kualifikasi profesi, menambahkan data fiktif pada daftar pengalaman kerja atau menjiplak karya arsitek lain harus dihindari.  Sebaliknya, arsitek harus mampu menyampaikan secara detail lingkup dan tanggung jawab yang terkait dengan karya yang pernah dibuatnya baik secara pribadi maupun secara tim.  Dalam bekerja biasanya seorang arsitek tidak bekerja sendirian, karenanya andil pihak lain dalam karyanya harus disebutkan pula terutama jika pekerjaan tersebut dikerjasamakan secara resmi.


Bekerja dalam sebuah tim memang unik dan menuntut pengalaman manajerial yang baik.  Apa yang dihasilkan oleh tim akan menjadi gambaran kualifikasi sang arsitek.  Baik buruknya karya atau proses mencapai sebuah karya sangat bergantung kepada bagaimana sang arsitek mengatur tim yang berada dibawah kendalinya.  Wajib hukumnya bagi seorang arsitek untuk menekankan kepada tim yang berada dibawah kendalinya bahwa dalam bekerja mereka berada dalam koridor etika yang dianut oleh sang arsitek.  Dengan demikian semua langkah dan keputusan yang diambil oleh tim selalu berdasarkan pada koridor dan etika yang sama dengan sang arsitek sebagai leader.


PENGEMBANGAN DIRI

Dalam dunia kompetisi yang makin ketat, tidak bergerak adalah alarm kematian. Kemalasan untuk keluar dari zona nyaman adalah lonceng penurunan kualitas.  Jika sang arsitek tak menanggapi tanda-tanda alamiah ini maka dalam waktu yang tidak lama sang arsitek akan termakan zaman dan semakin mudah tenggelam dalam dunia kompetisi. Pengembangan kapasitas diri baik dari sisi manajemen kepemimpinan, manajemen aset, manajemen keuangan, manajemen waktu, keterampilan penguasaan teknologi, kemampuan mengembangkan wawasan dalam konsep-konsep arsitektural terbaru menjadi lagu wajib dalam hal ini dan kesungguhan serta konsistensi adalah kuncinya.



KEMITRAAN


Sekali lagi tentang tim, seorang arsitek harus bermitra dengan orang yang memiliki kompetensi yang memadai/sepadan di bidangnya. Seorang arsitek tidak dibenarkan bermitra dengan seseorang yang sudah tidak terdaftar di asosiasi profesinya atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang diakui.  Ini juga adalah sekaligus jaminan kepada owner yang menggunakan jasa sang arsitek bahwa karya-karyanya, hasil kerja yang menjadi output timnya nanti selalu berada dalam bingkai yang seharusnya. 

Demikianlah cara seorang arsitek menjaga integritas, mempertahankan marwah dirinya sebagai seorang perencana, perancang sekaligus seorang leader dalam dunia kearsitekturan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Arsitek Kepada Profesinya"

Post a Comment