Kewajiban Arsitek Kepada Pengguna Jasa

Dalam menjalankan profesinya, seorang arsitek takkan bisa terlepas dari hubungan kerja dengan pengguna jasa.  Hubungan keduanya setara dalam pengertian masing-masing memiliki hak yang harus didapatkan dan kewajiban yang harus ditunaikan.  Kedua hal ini biasanya diatur dalam sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang dinamakan kontrak kerja konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa (dalam hal ini kita membicarakan arsitek) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


KOMPETENSI

Praktik profesi arsitek harus dijalankan dengan sepenuh profesionalisme, tanggung jawab, kecakapan dan kepakaran.  Satu-satunya cara untuk membuktikan kompetensi ini secara legal adalah dengan mendapatkan sertifikat profesi arsitek sesuai peraturan yang berlaku.  Arsitek juga harus selalu memperhatikan regulasi yang berlaku pada saat mendapatkan tugas perancangan atau perencanaan.  Kepatuhan akan hukum ini selain untuk melindungi pengguna jasa, juga untuk melindungi arsitek dan masyarakat yang nantinya akan menggunakan fasilitas yang menjadi obyek disain oleh sang arsitek.  
Keahlian arsitek masa kini, terkadang juga dilambangkan dengan penguasaan software komputer
Photo by pixabay.com

Dalam dunia bisnis jasa konstruksi kepercayaan adalah nilai tukar yang laku dimanapun. Seorang arsitek harus memastikan kualifikasi, kompetensi dan sumber pendanaan yang dimilikinya memungkinkan bagi sang arsitek untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana standar yang diinginkan pengguna jasa.  Jika tidak memungkinkan, arsitek bisa menggandeng arsitek lain yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sumber pendanaan yang pantas untuk dapat menyelesaikan tugas yang diberikan pengguna jasa.

Dunia bergerak sangat cepat. Persaingan untuk mendapatkan kepercayaan pengguna jasa juga semakin ketat. Karenanya arsitek dituntut untuk mengembangkan kemampuan diri agar mendapatkan kecakapan yang cukup untuk memenangkan kepercayaan pengguna jasa.

Pengguna jasa biasanya memiliki target tertentu dalam membangun obyek yang diinginkannya. Target tersebut harus dicantumkan dalam kontrak kerja.  Akan tetapi sebagai penyedia jasa perencana, arsitek juga harus memiliki standar minimum yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesinya yaitu 1. lingkup penugasan (berisi item apa saja yang harus direncanakan oleh arsitek), 2. pembagian wewenang dan tanggung jawab (job description), 3. batas-batas wewenang dan tanggung jawab (job authority), 4. perhitungan imbalan jasa (berisi billing rate sang arsitek dan para staf pendukungnya) dan 5. tata cara penyelesaian tugas (job methode).  Kelima hal ini, digabungkan dengan hal-hal lain yang diinginkan oleh pengguna jasa harus dimasukkan dalam kontrak kerja dan harus dipenuhi realisasinya oleh kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian yaitu pengguna jasa dan arsitek.

Karena dalam perjanjian kerja kedudukan kedua pihak setara maka arsitek tidak boleh mengutak atik standar minimum penugasan maupun standar kerja tambahan pengguna jasa yang telah dicantumkan dalam kontrak kerja secara sepihak.  Perubahan atas hal ini harus diketahui oleh pengguna jasa demikian pula sebaliknya.

Dalam perjanjian kerja, billing rate sang arsitek telah ditetapkan dan disepakati. Tidak dibenarkan menuntut imbalan jasa lainnya kepada pengguna jasa atau kepada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut selain dari yang telah terdapat dalam perjanjian kerja.


KERAHASIAAN

Ada banyak sekali kemungkinan bahwa obyek yang didisain oleh sang arsitek adalah obyek private sang pengguna jasa. Juga dimungkinkan bahwa meskipun obyek yang didisain adalah obyek yang akan digunakan secara umum namun terdapat bagian-bagian atau hal-hal tertentu yang menjadi privasi pengguna jasa.  Seorang arsitek diwajibkan untuk menjaga etika perencana dengan tetap merahasiakan hal tersebut dari publik kecuali dikehendaki lain oleh pengguna jasa atau dikehendaki lain oleh aparat hukum seperti pengadilan.

KEJUJURAN DAN KEBENARAN

Zaman sekarang integritas adalah barang mahal.  Jujur menyampaikan kegiatan profesionalnya, rutin menyampaikan perkembangan tugas yang dikerjakannya dan tidak menawarkan atau mengarahkan pemberian kepada calon pengguna atau pengguna jasa untuk tujuan mendapatkan pekerjaan adalah beberapa dari bukti integritas tersebut.

Pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik profesi atau pelanggaran kaidah tata laku profesi akan mencoreng integritas sang arsitek dan mempengaruhi kepercayaan para calon pengguna jasa kepadanya.

Kemajuan pekerjaan wajib dilaporkan kepada pengguna jasa, apalagi jika durasi kontrak kerja cukup panjang dan berhubungan secara kritis dengan kegiatan lain yang berkaitan dengan perencanaan sang arsitek.  Masalah-masalah yang berpengaruh kepada kualitas, biaya dan waktu wajib dikonsultasikan kepada pengguna jasa untuk mendapatkan solusi bersama.


Pengetahuan dan kualitas tenaga ahli sangat mempengaruhi output perencanaan.  Gedung, jembatan, tugu/monumen atau apapun karya arsitektur lainnya akan terjaga kualitasnya jika arsitek menjaga ketat standar keprofesi dan mengesampingkan kepentingan-kepentingan lainnya.

PERBEDAAN KEPENTINGAN

Kerap terjadi arsitek terjebak dalam pertentangan kepentingan.  Jika ini terjadi, sang arsitek harus bersikap untuk menyampaikan secara terbuka perbedaan kepentingan tersebut kepada pengguna jasa.  Jika keputusan-keputusan pengguna jasa membahayakan atau merugikan pengguna jasa, arsitek, masyarakat, lingkungan sekitar atau pihak lain yang terlibat maka arsitek harus pandai mengkomunikasikan hal ini kepada pengguna jasa.  Jika komunikasi ini berlangsung tidak efektif, arsitek dapat melibatkan pihak lain yang berkompeten sebagai penengah.


Demikian seulas uraian tentang bagaimana seharusnya seorang arsitek ketika menjalin kerja sama dengan pengguna jasa.  Yang selalu harus diingat adalah ikatan arsitek dengan pengguna jasa adalah ikatan kontrak kerja.  Dalam kontrak kerja kedudukan keduanya setara dan masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Arsitek Kepada Pengguna Jasa"

Post a Comment