Kewajiban Arsitek Kepada Sejawat

Tak ada manusia yang dapat hidup sendirian di dunia ini. Semua orang bergantung satu sama lain kepada invidu di sekitarnya.  Demikian pula dalam dunia arsitektur.  Seorang arsitek akan diharuskan bekerja sama dengan rekan satu tim saat dihadapkan pada sebuah project.  Apalagi jika project yang dikerjakan besar dan rumit.  Kontribusi rekan sejawat pada sebuah karya adalah sebuah fenomena biasa.  Karena memang begitu banyak cabang ilmu yang dikembangkan saat ini yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan dunia arsitektur yang mengharuskan sang arsitek mau atau tidak mau membuka diri bagi sumbangsih sejawat selama proses pengerjaannya.  Pada saat seperti inilah seorang arsitek membutuhkan alur yang pas bagi sebuah kerja sama. Sebuah rambu-rambu yang harus ditaati jika ingin tim yang dipimpinnya bekerja dengan output yang baik.
Suasana kerja sebuah tim arsitek
Photo by wallpaperflare.com 

I SEMANGAT KESEJAWATAN SESAMA ARSITEK

Silih Asih
Di hadapan Tuhan, tidak ada manusia yang superior dan inferior.  Kecuali pada amalan-amalan agamanya, manusia dianggap sama dan setara.  Kesetaraan ini akan melahirkan etos musyawarah, kerja sama dan kecenderungan untuk bertindak adil. 

Silih Asah
Arsitek harus selalu mengembangkan semangat untuk secara bersama-sama memperluas wawasan, mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan kemampuan ilmiah.  Ini dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak terjadi saling tindih dan saling meniadakan antara sesama arsitek yang bekerja dalam sebuah tim. 

Silih Asuh
Saling mengingatkan, saling menasehati dan saling tegur sapa dalam kebaikan juga wajib dikembangkan dalam lingkungan arsitek.  Konsep ini akan melahirkan ikatan emosional yang kuat antar sesama arsitek sehingga jika terjadi "gangguan" dari luar, arsitek akan bereaksi bersama untuk menaklukkan gangguan tersebut. 

Anti Diskriminasi
Agama dan ras tidak boleh menjadi alasan bagi perlakuan berbeda bagi sejawat.  Kadang arsitek juga dihadapkan pada pilihan sejawat yang memiliki keterbatasan fisik, cacat tubuh, gagal dalam pernikahan dan bahkan gender pun bisa jadi pemicu perbedaan perlakuan.  Parameter yang harus dipakai dalam kondisi memilih seperti ini bukanlah semua hal yang disebutkan diatas melainkan wawasan keahlian, keterampilan dan attitude.

Pembinaan Arsitek Muda
Regenerasi dalam dunia arsitektur mutlak dibutuhkan. Munculnya para arsitek muda akan menjadi pelengkap bagi kehadiran dan eksistensi arsitek senior.  Arsitek muda bukan ancaman melainkan menjadi partner kerja yang bisa mencerahkan arsitek senior.  Pembinaan dan pengembangan kecakapan arsitek muda harus dilakukan agar terjadi regenerasi dalam profesi arsitek.


Lingkungan Kerja Yang Kondusif
Produktifitas sebuah tim ditentukan oleh banyak faktor.  Salah satu faktornya adalah lingkungan kerja yang kondusif.  Pemberian reward dan punishment serta pemberian kesempatan untuk pengembangan kecakapan profesional secara wajar akan meningkatkan efektifitas dan daya kerja tim dalam mengerjakan karya-karya arsitektural.


Pelanggaran Kode Etik
Kadang ditemui pelanggaran etik oleh oknum arsitek. Jika menemui hal seperti ini yang harus dilakukan adalah melaporkan sang oknum ke Dewan Kehormatan IAI.  Laporan ini tidak didasarkan pada niat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik namun justru untuk melindungi sang oknum dari keasalahan yang lebih parah.


II PENGAKUAN KESEJAWATAN


Persaingan Sehat
Dalam dunia kerja yang makin kompleks tentu saja persaingan akan timbul.  Akan tetapi ada etika yang harus dipegang dalam memenangkan atau mendapatkan kepercayaan klien.  Jika ditawari oleh seorang klien untuk melaksanakan suatu project yang diketahui masih dalam penguasaan arsitek lain, wajiblah melakukan konfirmasi kepada arsitek yang bersangkutan.


Orisinalitas Karya Arsitektur
Setiap arsitek punya ide yang spesifik untuk menuangkan kreasinya dalam sebuah karya.  Untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas, seorang arsitek tidak dibenarkan mengambil alih hak intelektual atau memanfaatkan karya/kreasi atau ide dari arsitek lain tanpa izin dari arsitek pemilik gagasan tersebut. 


Over Handle Tugas
Kadang dijumpai kondisi dimana seorang arsitek yang telah menerima job dari seorang klien berhalangan tetap sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.  Arsitek lain dapat melanjutkan pekerjaan tersebut dengan catatan hubungan kerja antara pengguna jasa dan arsitek yang digantikannya sudah selesai.


Reputasi, Jasa dan Kinerja
Dalam persaingan dunia jasa konstruksi, usaha untuk mendapatkan job dari klien kadang menyebabkan ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara yang tidak elegan.  Sebagai arsitek yang memegang teguh etika, reputasi profesionalnya haruslah dibangun atas dasar penilaian jasa dan kinerja.  Arsitek juga harus mampu mengakui serta menyatakan apresiasi pada arsitek lain atas hasil kinerja profesional mereka. 


III IMBALAN JASA 

Tidak Menyebutkan Imbalan Jika Tidak Diminta
Pada saat menawarkan jasanya sebagai konsultan mandiri, seorang arsitek tidak dibolehkan menyebutkan imbalan jasa apabila tidak diminta. Itu etika yang harus dipegang.  Seorang arsitek justru harus terlebih dahulu menginformasikan secara memadai tentang sifat dan lingkup pekerjaannya, untuk dapat mengajukan suatu usulan imbalan jasa yang akan diberikan.  Ini agar pemberi tugas dan masyarakat terlindungi dari pengurangan dan penambahan lingkup jasa yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya.


Persaingan Sehat

Persaingan antara sesama arsitek tentu saja sebuah kepastian yang lumrah terjadi.  akan tetapi ada satu etika yang harus diperhatikan yaitu saat menawarkan jasanya sebagai konsultan bebas, arsitek tidak boleh mengubah usulan imbalan jasa yang telah diajukannya demi mendapatkan keuntungan kompetitif, setelah melihat proposal imbalan jasa yang diusulkan oleh arsitek lain untuk pekerjaan yang sama.  Ini untuk melindungi masyarakat dan calon pengguna jasa arsitek dari persaingan tidak sehat antara sesama arsitek.





IV PARTISIPASI DALAM SAYEMBARA 


Memperhatikan Dukungan Asosiasi Profesi
Bisa saja terjadi asosiasi profesi tempat arsitek bernaung tidak mempunyai keyakinan yang baik tentang penyelenggaraan sebuah sayembara.  Keraguan ini bisa dilihat dari sisi personil penyelenggara, organisasi penyelenggara/EO, tujuan penyelengaraan, tata cara penyelenggaraan, tim juri, besaran hadiah, dll.  Jika asosiasi tempat arsitek bernaung telah menyatakan sayembara tersebut tidak layak diikuti maka arsitek sebaiknya menahan diri untuk terlibat dalam sayembara dimaksud baik sebagai peserta maupun sebagai personil pendukung lainnya.

Jujur Dalam Bertindak Sebagai Juri Sayembara
Apabila ditunjuk sebagai penilai dalam suatu sayembara, arsitek harus bertindak sesuai dengan kapasitasnya.  Jangan sampai harapan penyelenggara sayembara akan kapasitas penilaian sebagai juri menjadi tidak terpenuhi hanya karena arsitek tidak jujur menyatakan keahlian/kapasitas terbaik yang dimilikinya sehubungan dengan penjurian sayembara tersebut. 

PENILAIAN ATAS ARSITEK LAIN 


Seorang arsitek hendaknya tidak melecehkan karya arsitek lain dengan tujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara tidak adil, dalam forum terbuka atau media massa.  Bila ditunjuk untuk memberikan opini mengenai pekerjaan arsitek lain, seyogyanya memberitahu arsitek yang bersangkutan, kecuali bila hal tersebut kemungkinan akan mempengaruhi hasil tindakan dalam ranah hukum yang sedang berjalan. Kritik atas karya arsitek lain hendaknya dilakukan dalam batas-batas profesional dan objektifitas yang teruji, bukan untuk mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri agar ditunjuk menggantikan peran arsitek tersebut sebagai rekanan pemberi tugas. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Arsitek Kepada Sejawat"

Post a Comment